Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya

- Redaksi

Tuesday, 3 June 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan yang berasal dari kalangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat bulan Juni 2025, sesuai dengan Pasal 15 PMK 23/2025. Jika belum cair di bulan Juni, maka pencairan akan dilakukan sesudahnya, namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku.

Tenang, para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi ulang. Gaji ke-13 akan dicairkan secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa perlu mengurus dokumen tambahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk cicilan kredit atau iuran lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh). Namun, kabar baiknya, pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah, sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Cegah Keracunan, BPOM Amankan dan Musnahkan Produk Latiao Berbahaya

Jumlah gaji ke-13 yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Semua ini telah diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan jabatan:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Untuk pejabat struktural:

  • Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
  • Eselon III / Pejabat Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp24.886.200
  • Wakil Ketua / Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Ketua / Kepala Lembaga atau sebutan lain: Rp31.474.800

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Berita Terkait

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru