Jubir Amin Ditangkap Kejaksaan, Cak Imin Beri Pernyataan Mengejutkan

- Redaksi

Saturday, 30 December 2023 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Cak Imin saat Debat Cawapres (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan mengenai kasus yang menyeret Jubir Tim Nasional AMIN, Indra Charismiadji

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya saya kira kita nggak tahu masalahnya ya kasusnya apa, tapi mestinya fairness dibuka lah, jangan di tengah pemilu ada hal-hal seperti itu,” tutur Cak Imin di Mangrove Center Tuban, Jawa Timur, Sabtu (30/12).

Dimana Indra terlibat kasus pajak. Cak Imin mengungkapkan bahwa kasus tersebut seharusnya ditangani secara adil dan tidak terpengaruh oleh situasi pemilu yang sedang berlangsung. 

Meskipun Cak Imin menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum, ia mengingatkan pentingnya kesetaraan bagi semua pihak.

Baca Juga :  Heboh! Sabu 2,9 Gram Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Jabar

“Tapi ya sudah kita serahkan proses hukum seperti yang seharusnya,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum AMIN, Ari Yusuf, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Indra Charismiadji, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik,” ujar Ari pada hari Kamis, (28/12)

Dimana Indra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Permohonan penangguhan tersebut dikabulkan setelah Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai. 

Meskipun demikian, Ari juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang menangkap Indra sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ragam Contoh Visi Misi Sekolah Dasar dengan Penerapan Kurikulum Merdeka

Ari menyinggung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran untuk berhati-hati saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan para caleg, capres, cawapres, dan kepala daerah. 

Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai. 

Ari menyatakan kebingungan mengapa kasus yang seharusnya sederhana, simpel, dan kecil seperti kasus yang menyeret Indra Charismiadji bisa dilakukan penahanan. 

Dia juga menyatakan kekecewaannya bahwa kejaksaan selevel Kepala Kejaksaan Tinggi tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung tersebut.

Kasus yang menyeret Jubir Timnas AMIN ini mendapat sorotan karena terjadi di tengah situasi pemilu.

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB