Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Pencairan akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Presiden juga telah menyampaikan hal ini dalam pidatonya. Pemerintah berharap pencairan ini dapat membantu meringankan beban para aparatur negara, terutama di masa awal tahun ajaran baru dimana pengeluaran keluarga cenderung meningkat.

Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu bagi para pensiunan PNS. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Rincian lebih lanjut mengenai besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan dapat dilihat di bawah ini, mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Rentang gaji pokok yang tertera di atas menunjukkan variasi berdasarkan masa kerja dan kinerja masing-masing pensiunan. Angka-angka tersebut merupakan besaran gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang menjadi komponen gaji ke-13.

Baca Juga :  Pasutri di Probolinggo Jadi Korban Begal, Suami Luka Parah hingga Tewas

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga mencakup beberapa tunjangan penting. Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Terdapat pula tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak di bawah usia 21 tahun dan belum menikah. Terakhir, terdapat tunjangan pangan yang setara dengan nilai 10 kg beras, yaitu sebesar Rp72.420 per jiwa.

Proses pencairan gaji ke-13 diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu. Penting bagi para pensiunan PNS untuk memastikan data dan informasi rekening mereka sudah terupdate dan valid agar proses pencairan dapat berjalan tanpa hambatan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan dapat diakses melalui website resmi instansi terkait.

Baca Juga :  Konsisten Dukung Anies, Partai Buruh Absen dari Pilkada Jakarta 2024

Program gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para PNS dan pensiunan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membantu meringankan beban hidup mereka, terutama di masa-masa penting seperti tahun ajaran baru.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB