Besaran Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan, Variasi di Berbagai Daerah

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025

 

SwaraWarta.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan salah satu rukun Islam, yaitu zakat fitrah.

zakat fitrah untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama di berbagai daerah, dengan variasi yang disesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan BAZNAS RI

BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penetapan ini didasarkan pada survei harga beras yang dilakukan oleh BAZNAS di pasar-pasar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Semakin Brutal! Serangan Udara Israel Menewaskan Staf PBB

Variasi di Daerah Lain

Di daerah lain, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung pada harga beras di masing-masing daerah. Misalnya, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, BAZNAS setempat menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras.

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kementerian Agama setempat menetapkan zakat fitrah dengan tiga kategori: Rp40.000 (beras standar), Rp45.000 (beras menengah), dan Rp50.000 (beras kualitas tinggi).

Faktor Penentu Besaran Zakat Fitrah

Perbedaan besaran zakat fitrah antar daerah ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Harga beras: Harga beras merupakan faktor utama dalam penentuan besaran zakat fitrah.
  • Jenis beras: Beberapa daerah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
  • Kebijakan pemerintah daerah: Pemerintah daerah melalui BAZNAS atau Kantor Kementerian Agama setempat memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran zakat fitrah.
Baca Juga :  Diserang Rudal Israel, Penasehat Utama Pimpinan Tinggi Iran Meninggal Dunia

Imbauan untuk Umat Islam

BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau masjid-masjid terdekat.

Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama bulan Ramadan, tetapi 1 juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

 

Berita Terkait

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 12:15 WIB

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB