Marak Penipuan Mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis, PDIP Minta Hal Ini

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idProgram Makan Bergizi Gratis, yang dijadwalkan dimulai pada 6 Januari, menjadi sasaran penipuan dengan modus pencatutan nama program.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk gencar melakukan sosialisasi guna mencegah kejadian serupa.

“Sepengetahuan kami berdasarkan penjelasan dari BGN dalam rapat dengan Komisi IX DPR, pihak yang menyediakan makanan untuk dibagikan dalam program makan gratis bergizi ini adalah satuan pelaksana yang dikelola langsung oleh BGN. Jadi tidak melibatkan katering swasta. Pengadaan bahan makanan untuk produksi pun dilakukan masing-masing satpel dengan melibatkan BUMDes atau Koperasi di wilayah masing-masing. Jadi, sekali lagi tidak ada peran katering swasta dalam produksi makanan tersebut,” kata Charles kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Charles mengaku awalnya tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak swasta dalam program ini.

Ia menyesalkan bahwa aksi penipuan semacam ini bisa terjadi, bahkan sebelum program tersebut resmi berjalan.

“Saran kami informasi ini harus disosialisasikan dengan baik agar tidak ada lagi korban yang terkena penipuan semacam ini,” tambahnya

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi hanya melalui sumber resmi.

“Masyarakat juga harus waspada akan banyaknya modus penipuan seperti ini. Mohon bisa mendapatkan informasi terkait program pemerintah melalui kanal-kanal resmi seperti kementerian dan lembaga negara lainnya,” katanya.

“Ke depan, kami juga meminta pihak penegak hukum di masing-masing wilayah untuk proaktif melakukan penyelidikan terhadap modus penipuan seperti ini,” sambungnya.

Baca Juga :  Anies Baswedan: Tom Lembong Sosok Berintegritas dan Mengutamakan Kepentingan Publik

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih aktif dalam menyelidiki kasus-kasus penipuan ini.

Kasus ini telah menimpa sejumlah pengusaha katering.

Sebelumnya, dilaporkan lima pengusaha katering menerima surat palsu berupa pesanan makanan untuk program tersebut. Dandim 0913 Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, menjelaskan bahwa surat palsu ini mencatut nama institusi TNI untuk memperdaya korban.

Penipuan serupa juga terjadi di Kota Kediri, di mana 72 pengusaha makanan diminta menyetor uang jaminan dengan janji mendapatkan pesanan untuk program ini.

Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan nama kelompok masyarakat (pokmas) dan mencatut nama pejabat TNI guna meyakinkan para korban.

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB