Kewajiban Memisahkan Barisan Laki-Laki dan Perempuan dalam Shalat: Hikmah di Balik Tuntunan Rasulullah SAW

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dalam Islam, terdapat aturan yang sangat jelas mengenai pemisahan antara laki-laki dan perempuan saat melaksanakan ibadah shalat di masjid.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah memberikan tuntunan yang jelas mengenai hal ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu riwayat yang menjelaskan pemisahan tersebut datang dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam shalat adalah bagian dari adab yang harus dijaga, terutama untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah.

Ada beberapa hikmah penting di balik pemisahan ini, terutama dalam hal menjaga kesucian, mencegah fitnah, dan menghindari godaan yang mungkin timbul saat berinteraksi antara lawan jenis.

Jika dalam ibadah yang khusyuk di dalam masjid saja dianjurkan untuk menjaga jarak, apalagi di luar masjid di mana interaksi sosial lebih beragam dan tidak selalu diisi dengan orang-orang yang baik atau sedang beribadah.

Baca Juga :  Menurut Anda, Apa yang Berbeda antara Kegiatan Belajar Mengajar Selama ini Anda Jalankan dengan Desain Alur Pembelajaran Projek Profil?

Hikmah di Balik Pemisahan Laki-Laki dan Perempuan

1. Menjaga Kekhusyukan dalam Shalat

Salah satu tujuan utama dari pemisahan shaf adalah untuk menjaga kekhusyukan dalam shalat.

Shalat adalah bentuk ibadah yang memerlukan konsentrasi penuh dan hati yang bersih.

Interaksi langsung atau terlalu dekat antara laki-laki dan perempuan, terutama yang bukan mahram, bisa menjadi gangguan yang mengurangi kekhusyukan tersebut.

Dengan memisahkan barisan shalat, umat Islam dapat lebih fokus pada ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah tanpa gangguan dari sekitar.

2. Mencegah Fitnah

Islam sangat memperhatikan etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Pemisahan barisan dalam shalat ini adalah salah satu cara untuk mencegah timbulnya fitnah atau godaan.

Baca Juga :  Jelaskan Penyebab Terjadinya Inflasi dan Bagaimana Cara Mengatasinya? Disimak Jawabannya Berikut ini!

Dalam situasi ibadah yang suci sekalipun, interaksi yang terlalu dekat antara laki-laki dan perempuan dapat menimbulkan perasaan atau pikiran yang mengganggu,

yang pada akhirnya bisa merusak niat dan kekhusyukan shalat itu sendiri. Hadis di atas menegaskan pentingnya menjaga jarak tersebut demi kebaikan bersama.

3. Contoh di Luar Masjid

Pemisahan ini tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga dapat menjadi contoh yang relevan untuk kehidupan sehari-hari di luar masjid.

Di tempat-tempat umum, di mana ada campuran antara orang-orang baik dan mereka yang mungkin tidak,

menjaga jarak dan meminimalisir interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah salah satu cara menjaga moralitas dan kesucian hati.

Jika di dalam masjid, di mana lingkungan lebih terjaga, pemisahan ini dianjurkan, tentu lebih diperlukan lagi di luar masjid, di tempat-tempat yang lebih rentan terhadap pengaruh buruk.

4. Relevansi di Zaman Modern

Baca Juga :  Apa yang Bisa Menjadi Penyebab Caregiver Burnout? Berikut ini Penjelasannya!

Meskipun aturan ini ditetapkan pada zaman Rasulullah SAW, relevansinya tidak pernah pudar.

Bahkan di era modern seperti sekarang, tantangan moral dan godaan semakin banyak, terutama dengan kemajuan teknologi dan kebebasan sosial.

Pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam ibadah serta interaksi sosial masih sangat penting untuk mencegah timbulnya perbuatan dosa dan menjaga kemurnian hati serta niat dalam beribadah.

Pemahaman akan pentingnya pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam shalat di masjid memiliki tujuan yang jelas untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari fitnah.

Jika dalam situasi yang suci dan khusyuk seperti shalat saja diatur pemisahan, tentu aturan ini memiliki hikmah besar bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, umat Islam harus tetap memperhatikan dan mengamalkan ajaran ini, baik di dalam masjid maupun di luar, demi menjaga kebaikan dan kemurnian hati dalam setiap aspek kehidupan.***

Berita Terkait

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Mengapa dalam Menyusun Sebuah Paragraf Argumentasi Harus Memperhatikan Kohesi dan Koherensi Paragraf?
Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan? Berikut ini Penjelasannya!
Menurut Pendapatmu, Bagaimana Cara Generasi Muda Masa Kini Mengisi Kemerdekaan Agar Sesuai dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan?
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Sebutkan Contoh Perbuatan Tabzir dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Hal Makan dan Minum?
Bagaimana Akuntansi Manajemen dapat Membantu Perusahaan dalam Mencapai Keunggulan Kompetitif?
Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

Berita Terkait

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Tuesday, 14 October 2025 - 14:39 WIB

Mengapa dalam Menyusun Sebuah Paragraf Argumentasi Harus Memperhatikan Kohesi dan Koherensi Paragraf?

Tuesday, 14 October 2025 - 14:27 WIB

Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan? Berikut ini Penjelasannya!

Tuesday, 14 October 2025 - 10:23 WIB

Menurut Pendapatmu, Bagaimana Cara Generasi Muda Masa Kini Mengisi Kemerdekaan Agar Sesuai dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan?

Monday, 13 October 2025 - 15:59 WIB

Sebutkan Contoh Perbuatan Tabzir dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Hal Makan dan Minum?

Berita Terbaru

Keuntungan Menggunakan Layanan WA BNI 24 Jam

Teknologi

Apakah WA BNI 24 Jam? Yuk Cari Tahu Disini!

Tuesday, 14 Oct 2025 - 10:07 WIB