Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

- Redaksi

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat

SwaraWarta.co.id – Ramai pemberitaan mengenai nasib Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, yang ramai disebut “dipecat” oleh Menteri Kesehatan.

Publik pun bertanya-tanya mengenai alasan dokter Piprim dipecat oleh Menkes dan bagaimana dampaknya terhadap layanan kesehatan anak di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, isu pemecatan ini ternyata merupakan kesalahpahaman publik. Yang terjadi pada dr. Piprim adalah proses mutasi atau pemindahan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pemecatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Dipecat, tapi Dimutasi ke RS Fatmawati

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa status dr. Piprim sejak April 2025 telah dimutasi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Mutasi ini dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku bagi ASN.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Kalah dari Jepang, Suporter Tetap Tunjukkan Sportivitas

“Sebagai seorang ASN, memang harus siap ditugaskan dan mengabdi di manapun. Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Aji dalam keterangan resminya.

Kemenkes beralasan bahwa mutasi ini bertujuan untuk pemerataan layanan kesehatan berkualitas dan pengembangan pelayanan di rumah sakit vertikal lainnya.

Namun, yang menjadi polemik adalah dampak dari mutasi ini terhadap akses pasien. Dr. Piprim mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi bisa melayani pasien BPJS di RSCM. Ia hanya diperbolehkan praktik di poli swasta RSCM Kencana dengan biaya pemeriksaan mencapai Rp4 juta, yang tentu memberatkan pasien kurang mampu. Padanya, selama 28 tahun mengabdi, mayoritas pasiennya adalah pengguna BPJS.

Baca Juga :  Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!

Akar Masalah: Kritik Kebijakan Kemenkes

Lantas, apa sebenarnya alasan di balik mutasi ini? dr. Piprim menduga kuat pemindahannya terkait dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan Kemenkes. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar asas meritokrasi, terutama terkait pengambilalihan wewenang kolegium oleh pemerintah.

Piprim juga mengungkapkan bahwa sejumlah rekannya yang mendukungnya turut menjadi korban mutasi atau pemutusan kerja sepihak.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin justru mempertanyakan mengapa hanya dr. Piprim yang keberatan dari puluhan dokter yang dimutasi. Beliau juga menegaskan bahwa pengambilalihan kolegium bertujuan agar standar pelayanan kesehatan tidak dikuasai oleh elit tertentu.

Terlepas dari pro dan kontra, Kemenkes menjamin masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan dr. Piprim di RS Fatmawati dengan skema pembiayaan BPJS. Sementara itu, RSCM mengklaim pelayanan kardiologi anak tetap berjalan optimal dengan empat orang dokter pengganti.

Baca Juga :  Aisar Khaled Naksir Fuji, Fadly Faisal: Adik Gue Nggak Suka Sama Dia

Polemik ini masih terus bergulir, menyisakan pertanyaan besar tentang keseimbangan antara kebijakan birokrasi dan nasib pasien yang membutuhkan akses kesehatan yang adil.

 

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Berita Terbaru