Polisi Bawa Sejumlah Barang Usai Geledah Rumah Pegi atau Perong

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rumah pelaku pembunuhan Vina yakni pegi
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Cirebon, Jawa Barat, rumah dari Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, telah digeledah oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa dokumen dan foto yang terkait dengan kehidupan Pegi telah disita oleh polisi. 

Dilansir dari DetikJabar melaporkan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut telah dilakukan pada hari Rabu (22/5) di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun antara pukul 13.30-16.30 WIB. 

Baca Juga:

Terungkap Rumah Pegi Dalang Pembunuhan Vina Tak Jauh dari TKP

“Barang yang diambil terkait dokumen yang menyangkut kehidupan Pegi, mulai dari surat lahir, rapor, ijazah, kartu keluarga dan foto-foto Pegi,” ujar Aries.

Baca Juga :  Sheila On 7 Mengakhiri Tur dengan Konser Spesial 'Tunggu Aku di Bandung'!

Ketua RT setempat, Aries Lesmana, turut mendampingi dalam proses tersebut. Keluarga Pegi juga berada di rumah pada saat polisi melakukan penggeledahan dan juga bersikap kooperatif. 

Baca Juga:

Pegi atau Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Resmi ditetapkan sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menginformasikan bahwa pada saat penggeledahan, tiga anggota keluarga Pegi dimintai keterangan.

“Tadi di dalam rumah ada 3 orang tentunya dari pihak keluarga,” ujarnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru