Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

- Redaksi

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK

SwaraWarta.co.id –  Berapa lama jangka waktu pemblokiran rekening oleh PPATK? Belakangan ini, isu pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Banyak yang bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya jangka waktu pemblokiran rekening ini dan apa alasannya? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai durasi pemblokiran rekening oleh PPATK, dasar hukum, serta langkah-langkah yang perlu diketahui nasabah.

Tujuan Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Sebelum membahas jangka waktu, penting untuk memahami bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK bukanlah tindakan sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal, terutama rekening yang teridentifikasi sebagai rekening dormant (tidak aktif) namun disalahgunakan.

Baca Juga :  Debat Publik Kedua Pilkada Ponorogo 2024: Sugiri Sancoko Andalkan Reog untuk Majukan Ponorogo

Jangka Waktu Pemblokiran Rekening

Secara umum, pemblokiran rekening oleh PPATK bersifat sementara. Berdasarkan informasi terbaru, PPATK dapat melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang terindikasi mencurigakan.

Untuk rekening dormant yang berisiko tinggi (misalnya terkait judi online atau kejahatan lainnya), PPATK dapat melakukan pembekuan sementara selama tiga bulan.

Jangka waktu tiga bulan ini digunakan untuk memverifikasi status rekening dan memastikan apakah rekening tersebut benar-benar terlibat dalam aktivitas ilegal.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus, pemblokiran awal bisa berlangsung maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang setelah PPATK melaporkan kepada penyidik (Kepolisian atau KPK).

Proses review dan pendalaman data yang dilakukan oleh PPATK dan bank juga memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15-20 hari kerja tergantung kelengkapan data nasabah.

Baca Juga :  Doa dan Keutamaan Menuntut Ilmu: Jalan Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening

Kewenangan PPATK dalam memblokir rekening diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, Peraturan PPATK Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur bahwa PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?

Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, jangan panik. Dana Anda tetap aman dan tidak akan hilang. PPATK sendiri menjamin bahwa dana nasabah tetap utuh. Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank tempat rekening dibuka. Prosedurnya umumnya meliputi:

  1. Mengisi formulir keberatan penghentian sementara yang disediakan PPATK (seringkali tersedia online).
  2. Datang langsung ke cabang bank tempat pembukaan rekening untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan bank.
  3. PPATK akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi data dengan bank.
  4. Setelah semua tahapan dilakukan dan tidak ditemukan indikasi pidana, bank akan melakukan reaktivasi rekening. Anda dapat memantau status rekening secara berkala.
Baca Juga :  Daya Tarik Air Terjun Pelangi yang Memikat Hati Wisatawan

Penting untuk Diingat:

  • Kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan.
  • Jika Anda memiliki rekening dormant, sebaiknya lakukan transaksi sesekali atau tutup rekening yang sudah tidak terpakai untuk menghindari potensi pemblokiran.
  • Selalu berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Dengan memahami jangka waktu dan prosedur pemblokiran rekening oleh PPATK, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dan dapat mengambil langkah yang tepat jika mengalami kondisi serupa. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah kunci dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

 

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru

Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik

Lifestyle

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

Monday, 22 Dec 2025 - 10:09 WIB