Limbah Kurban Tak Jadi Masalah, Ini Solusi Ramah Lingkungan dari Pemprov DKI

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia kurban (Dok. Ist)

Panitia kurban (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengelola limbah cair hewan kurban, seperti darah, dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.

Salah satu caranya adalah mengubur limbah tersebut di lubang tanah yang tidak bisa ditembus air.

Analis Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Ria Triany, menjelaskan bahwa lubang penampungan bisa dibuat sesuai perkiraan darah yang keluar dari hewan. Rata-rata, setiap 1 kg berat badan hewan bisa menghasilkan sekitar 60 ml darah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contohnya, jika ada 10 ekor sapi dengan masing-masing berat 500 kg, maka total darah yang dihasilkan sekitar 0,3 meter kubik.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar

Maka, lubang penampungan bisa dibuat dengan ukuran sekitar 1,2 meter dalamnya, 0,5 meter panjang, dan 0,5 meter lebar. Setelah darah dimasukkan, tambahkan disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor untuk mencegah penyebaran penyakit.

Air bekas mencuci daging sebaiknya ditampung di dalam septic tank (tangki septik) yang dibuat agar tidak bocor ke lingkungan. Tangki ini juga harus diberi disinfektan agar aman.

Sisa darah atau cairan dari area pemotongan sebaiknya dibersihkan dengan bahan penyerap seperti serbuk kayu, sekam padi, arang aktif, atau zeolit. Air yang sudah bersih dari darah bisa digunakan kembali, misalnya untuk menyiram tanaman.

Bagian tubuh hewan kurban yang tidak digunakan harus dikelola dengan bijak. Jika lahan luas dan jumlah hewan tidak banyak, limbah ini bisa dikubur dengan tambahan disinfektan.

Baca Juga :  Jadi Bahan Perbincangan Hangat, Kemenkes RI Ungkap Virus HMPV Sudah Mulai Merebak

Alternatif lainnya adalah mengolahnya dengan bantuan maggot atau larva lalat tentara hitam (Black Soldier Fly), yang memang digunakan untuk mengurai sampah organik.

 

Namun, jika jumlah hewan banyak dan lahannya tidak memadai, limbah tersebut harus dianggap sebagai limbah padat organik khusus karena bisa mengandung penyakit.

Limbah ini harus dipisahkan dari sampah lainnya dan dimusnahkan lewat proses pembakaran (insinerasi).

Ria juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasak makanan secara berlebihan saat Idul Adha. Sebaiknya masak secukupnya dan gunakan sistem prasmanan agar orang mengambil makanan sesuai kebutuhan, sehingga tidak ada sisa yang terbuang.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB