Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

- Redaksi

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP?

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP?

SwaraWarta.co.id – Desil 6 apakah bisa dapat KJP? Bagi warga Jakarta yang berharap mendapatkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, memahami sistem desil menjadi langkah penting. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah desil 6 bisa dapat KJP?

Apa Itu Desil?

Desil adalah sistem pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembagiannya terdiri dari 10 tingkatan, di mana Desil 1 merupakan kelompok paling tidak mampu, sedangkan Desil 10 adalah kelompok paling mampu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum:

  • Desil 1-4: Prioritas utama penerima bantuan sosial (sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin)
  • Desil 5: Kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap sudah mampu secara finansial
Baca Juga :  Jepang Mengalami Penurunan Jumlah Penduduk, Hal Tersebut Terjadi Karena Apa?

Apakah Desil 6 Bisa Mendapatkan KJP Plus?

Jawaban singkatnya: TIDAK.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima KJP Plus dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 4. Mereka yang terdata dalam Desil 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus.

Dengan kata lain, jika Anda atau keluarga terdata dalam desil 6, secara resmi tidak berhak menerima KJP Plus karena dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Perbedaan dengan KIP Kuliah

Perlu diketahui bahwa ketentuan untuk KJP Plus berbeda dengan KIP Kuliah (beasiswa pendidikan tinggi). Untuk KIP Kuliah, peserta dengan desil 6 masih memiliki peluang, meskipun tidak menjadi prioritas utama dan kesempatannya terbuka melalui kuota sisa. Namun untuk KJP Plus, aturannya lebih ketat dan tegas.

Baca Juga :  WHO Nyaris Kehabisan Kata untuk Mengungkapkan Kondisi Palestina

Perubahan Kebijakan Terbaru

Ada kabar baik bagi sebagian warga! Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus sistem desil sebagai syarat penerimaan KJP Plus. Ke depan, penentuan penerima KJP Plus akan lebih fokus pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa lagi menggunakan pemeringkatan desil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa warga yang sebelumnya tidak menerima KJP karena alasan desil, kini berpeluang masuk menjadi penerima.

Saat ini, desil 6 TIDAK bisa mendapatkan KJP Plus karena aturan membatasi penerima hanya untuk desil 1-4. Namun, dengan adanya rencana penghapusan sistem desil, peluang untuk mendapatkan KJP Plus di masa mendatang bisa berubah. Pantau terus informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk perkembangan kebijakan terbaru.

Baca Juga :  Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Bali: Waspadai Hingga 8 Desember 2024

 

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru