Bea Cukai Bandar Lampung Sita 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur Juli 2024

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Selama pelaksanaan Operasi Gempur pada Juli 2024, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai total mencapai 4,3 miliar rupiah.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai Sumatera Bagian Barat untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari berbagai pengungkapan yang dilakukan selama Operasi Gempur.

Menurut Arif, operasi ini berlangsung dari tanggal 5 Juli hingga 31 Juli 2024 dan mencakup beberapa penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok tanpa izin resmi.

Bea Cukai Bandar Lampung melakukan tindakan intensif untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Operasi Gempur adalah sebuah operasi pengawasan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai di Indonesia.

Baca Juga :  Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza dalam Misa Pelantikannya

Operasi ini dirancang untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi, dengan melibatkan pengawasan dari tahap produksi hingga pemasaran.

Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan operasi ini berjalan efektif dan menyeluruh di seluruh wilayah, mulai dari daerah produksi hingga titik-titik pemasaran.

Arif menambahkan bahwa Operasi Gempur merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protection).

Upaya ini melibatkan tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan tindakan represif terhadap pelaku yang sudah terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, serta menciptakan persaingan yang sehat (level playing field) bagi industri rokok yang patuh terhadap regulasi.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Peran Nagita Slavina dalam Hubungan Lhna Maya dan Maxime Bouttier

Selain itu, Arif juga menjelaskan bahwa Operasi Gempur merupakan intensifikasi dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai sepanjang tahun.

Penindakan terhadap rokok ilegal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran, sehingga dampak buruknya terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir.

Bea Cukai berharap dengan berkurangnya rokok ilegal di pasaran, pendapatan negara dari cukai rokok resmi dapat meningkat, dan masyarakat pun terlindungi dari produk rokok yang tidak terstandarisasi.

Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya penindakan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap kesehatan serta perekonomian.

Baca Juga :  Proses Naturalisasi Audero Mulyadi dan Dean Ruben James Selesai, Siap Bela Timnas Indonesia

Operasi Gempur ini juga menjadi ajang untuk menunjukkan bahwa Bea Cukai serius dalam menangani masalah rokok ilegal.

Langkah ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi berbahaya, tetapi juga untuk memastikan industri rokok yang mematuhi peraturan dapat beroperasi dengan adil tanpa terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.

Keberhasilan Operasi Gempur ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi operasi-operasi lainnya di masa mendatang dan menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai beserta instansi terkait mampu bekerja sama dalam menangani peredaran barang-barang ilegal demi kepentingan negara dan masyarakat.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan adanya dugaan peredaran rokok ilegal dan produk-produk lain yang melanggar ketentuan hukum, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan adil bagi semua pihak.***

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru