Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

- Redaksi

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

SwaraWarta.co.id – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses sidang isbat yang melibatkan para ahli astronomi, perwakilan organisasi masyarakat Islam, serta pemantauan hilal di berbagai lokasi di Indonesia.

Sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, menetapkan bahwa hilal awal Syawal telah memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menandai berakhirnya bulan suci Ramadan dan dimulainya perayaan Hari Raya Idulfitri bagi umat Muslim di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal yang telah dilakukan, serta dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, kami menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers yang digelar setelah sidang isbat.

Baca Juga :  Saipul Jamil Kembali Diperiksa Polisi untuk Pemeriksaan Kesehatan

Penetapan ini disambut dengan sukacita oleh umat Muslim di Indonesia, yang telah menantikan momen penting ini.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dengan penuh khidmat dan kebersamaan.

Selain itu, penetapan ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dan berbagai kegiatan lainnya terkait perayaan Idulfitri.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran arus mudik dan keamanan selama perayaan berlangsung.

 

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru