Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Jawa Timur pada 24 Maret – 8 April 2025, Ini Rinciannya!

- Redaksi

Tuesday, 18 March 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan barang (Dok. Ist)

Angkutan barang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Di Jawa Timur, ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non-tol yang akan menerapkan aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Ainur Rofiq, pada Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruas Jalan yang Dibatasi untuk Angkutan Barang

Jalan Tol:

1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo

2. Tol Surabaya-Gresik

3. Tol Pandaan-Malang

4. Tol Probolinggo-Banyuwangi

Jalan Non-Tol:

1. Jalan Pandaan-Malang

Baca Juga :  KUR BRI 2024: Cair Hingga 50 Juta Tanpa Biaya Tambahan! Simak Syarat Calon Debitur KUR BRI Berikut!

2. Jalan Probolinggo-Lumajang

3. Jalan Caruban-Jombang

4. Jalan Banyuwangi-Jember

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk truk gandeng dan kereta tempelan. Beberapa jenis muatan yang tidak diperbolehkan melintas meliputi:

  • Material galian seperti tanah, pasir, dan batu
  • Hasil tambang
  • Bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu
  • Angkutan Barang yang Masih Diperbolehkan Beroperasi

Beberapa jenis angkutan barang masih diperbolehkan melintas, di antaranya:

  • Angkutan BBM dan gas
  • Angkutan hewan ternak
  • Pupuk dan pakan ternak
  • Kendaraan yang mengangkut kebutuhan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan untuk program mudik sepeda motor gratis

Angkutan bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai

Baca Juga :  Alami Kebakaran Maut, Pemilik Glodok Plaza Akhirnya Buka Suara

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.

Berita Terkait

5 Manfaat Manajemen Kinerja untuk Keberhasilan Perusahaan
Tarif Ekspor Kelapa Digagas, Produksi Nasional Siap Ditingkatkan
6 Alasan Penyebab Bisnis Sulit Berkembang yang Wajib Diwaspadai
Laba Samindo Resources Melonjak 501 Persen di Kuartal I 2025, Berkat Efisiensi dan Kenaikan Produksi
3 Cara Membuat Tempe di Rumah dengan Langkah Mudah
Kenalan dengan Kame: Tempat Cetak Stiker Label Online yang Cepat dan Berkualitas
Perusahaan China Bangun Pabrik Benang di Subang, Ciptakan Ratusan Lapangan Kerja
Harga Gula Pasir Naik Tipis, Beberapa Daerah Capai Rp40.000 per Kilogram

Berita Terkait

Sunday, 11 May 2025 - 14:41 WIB

5 Manfaat Manajemen Kinerja untuk Keberhasilan Perusahaan

Saturday, 10 May 2025 - 15:59 WIB

Tarif Ekspor Kelapa Digagas, Produksi Nasional Siap Ditingkatkan

Wednesday, 7 May 2025 - 10:41 WIB

6 Alasan Penyebab Bisnis Sulit Berkembang yang Wajib Diwaspadai

Monday, 5 May 2025 - 08:43 WIB

Laba Samindo Resources Melonjak 501 Persen di Kuartal I 2025, Berkat Efisiensi dan Kenaikan Produksi

Sunday, 4 May 2025 - 09:25 WIB

3 Cara Membuat Tempe di Rumah dengan Langkah Mudah

Berita Terbaru