Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

- Redaksi

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Bansos Online 2025

Cara Daftar Bansos Online 2025

SwaraWarta.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Cara mengecek status penerima BSU sangat mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

  1. Melalui Website Resmi Kemnaker
  • Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Scroll ke bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  • Masukkan 16 digit NIK Anda.
  • Isi kode keamanan (captcha) yang muncul.
  • Klik tombol “Cek Status”.
  • Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.
  1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
  • Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat status verifikasi.
  1. Menggunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Download dan buka aplikasi JMO di ponsel.
  • Login dengan akun yang terdaftar.
  • Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Ikuti petunjuk hingga status kelayakan muncul.
  1. Via Aplikasi Pospay
  • Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi tanpa perlu login.
  • Klik ikon huruf “i” di pojok kanan bawah.
  • Pilih menu Bantuan Sosial dan jenis bantuan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
  • Masukkan NIK dan klik “Cek Status Penerima”.
Baca Juga :  Mees Hilgers: Siap Mengukir Sejarah Bersama Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Arti Notifikasi yang Muncul

  • “NIK memenuhi kriteria”: Anda calon penerima, tunggu proses selanjutnya.
  • “Ditetapkan sebagai penerima”: Dana sedang diproses.
  • “Penyaluran lewat Kantor Pos”: Rekening bermasalah, pencairan via Pos.
  • “BSU sudah cair”: Dana telah masuk rekening.
  • “Tidak memenuhi syarat”: NIK tidak masuk kriteria.

Tips Penting

  • Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan KTP.
  • Periksa status secara berkala karena data dapat diperbarui.
  • Hanya gunakan kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memeriksa status BSU dengan mudah. Jika dinyatakan lolos, segera lakukan pencairan melalui bank Himbara atau Kantor Pos terdekat!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB