Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Jeddah Turun Tangan

- Redaksi

Friday, 16 May 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh tim intelijen Polisi Patroli (Dauriyah) Arab Saudi pada 11 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal atau tanpa izin resmi (non prosedural).

Kedua WNI yang ditangkap adalah TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusron, pihak berwenang menemukan 23 warga Malaysia di lokasi tersebut. Mereka menggunakan visa ziarah (bukan visa haji) dan sudah memegang kartu haji palsu bernama Nusuk.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp16.299 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Geopolitik

Saat ini, TK dan AAM ditahan di Kantor Polisi Al Ka’kiyah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 23 warga Malaysia tersebut telah dipulangkan dari Makkah.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Yusron.

Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah juga telah menemui kedua WNI tersebut setelah mendapatkan akses konsuler.

Dalam pertemuan itu, TK mengaku tidak bersalah dan mengatakan hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jamaah. TK mengaku tidak tahu-menahu soal kartu haji palsu dan hanya membantu logistik.

Sementara itu, AAM mengatakan perannya hanya sebatas mengantar jamaah ke tempat belanja.

Baca Juga :  Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia

KJRI Jeddah menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.

Yusron juga mengingatkan semua WNI yang tinggal di Arab Saudi agar tidak terlibat atau mempromosikan haji tanpa izin resmi.

Ia menekankan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas, seperti denda hingga 100.000 riyal, hukuman penjara, bahkan deportasi, bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural. Serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Yusron menegaskan.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB