59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Lokasi Tersembunyi dan Sulit Dijangkau

- Redaksi

Thursday, 20 March 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganja di Bromo (Dok. Ist)

Ganja di Bromo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tim gabungan dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari baru saja menemukan ladang ganja tersembunyi di kawasan TNBTS.

Ladang tersebut berlokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, tepatnya di Blok Pusung Duwur yang masuk dalam Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit.

Ladang ganja ini tidak berada di jalur wisata, melainkan di sisi timur kawasan TNBTS. Lokasinya sangat sulit dijangkau karena tersembunyi di balik semak belukar yang lebat dan berada di daerah dengan kemiringan curam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vegetasi di sekitar ladang didominasi oleh tanaman kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, sehingga semakin sulit untuk ditemukan.

Baca Juga :  Honda Pertahankan Daya Saing Harga Kendaraan di Tengah Fluktuasi Rupiah

Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan ada sekitar 59 titik ladang dengan luas total tidak lebih dari 1 hektare.

Setelah kabar ini mencuat, muncul berbagai spekulasi di media sosial, termasuk dugaan bahwa larangan penggunaan drone di TNBTS ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja ini. Namun, BB TNBTS membantah hal tersebut.

Menurut Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, larangan menerbangkan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2019.

Aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan pendaki agar tetap fokus dan tidak terganggu oleh drone yang bisa membahayakan mereka di jalur yang terjal.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu,” tuturnya.

Baca Juga :  Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan

Terkait aturan penggunaan drone di kawasan TNBTS, pemerintah telah mengatur tarif resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. Aturan ini akan berlaku mulai 30 Oktober 2024.

 

Selain itu, kebijakan wajib menggunakan pemandu saat mendaki Gunung Semeru juga bukan karena penemuan ladang ganja, melainkan untuk meningkatkan pengalaman pendaki dengan memberikan edukasi melalui pemandu dari komunitas lokal.

Penutupan jalur pendakian Gunung Semeru pada awal tahun juga tidak ada hubungannya dengan ladang ganja.

Penutupan ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun demi keselamatan pengunjung, terutama karena awal tahun bertepatan dengan musim hujan yang sering menyebabkan cuaca ekstrem seperti hujan deras, angin kencang, dan risiko longsor.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru