Interaksi Lebih Personal: Begini Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp (Dok. Ist)

Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idWhatsApp baru saja memperkenalkan fitur baru yang disebut mention di status. Fitur ini bertujuan untuk memudahkan pengguna berinteraksi dengan teman-teman mereka.

Dengan fitur mention, kamu bisa menyebut teman dalam status yang kamu buat. Ketika kamu menyebut seseorang, mereka akan menerima notifikasi secara pribadi, meskipun nama mereka tidak akan muncul di status kamu.

Cara Menggunakan Fitur Mention di Status WhatsApp

1. Buka tab status di WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Klik “Buat Status” atau “Add Status”.

3. Buat status kamu.

4. Lihat ikon @ di sebelah kanan, lalu klik ikon tersebut.

5. Tambahkan hingga lima kontak yang ingin kamu sebut.

Baca Juga :  Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

6. Teman yang kamu sebut akan mendapatkan notifikasi dan bisa melihat status tersebut.

Catatan Penting

Fitur mention ini hanya tersedia di WhatsApp versi 2.24.21.79 untuk Android dan versi 24.21.82 untuk iPhone. Pastikan ponsel kamu memiliki ruang penyimpanan yang cukup agar fitur ini dapat digunakan.

Dengan adanya fitur ini, kamu bisa lebih mudah mengajak teman untuk melihat status yang kamu bagikan!

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Berita

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 Jul 2025 - 16:54 WIB