Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

SwaraWarta.co.id – Seorang dokter yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (UNPAD) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien.

Kasus ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan telah menjadi pusat perhatian dari berbagai pihak.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan dokter berinisial PAP (31) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, kejadian bermula ketika korban, seorang wanita berusia 21 tahun yang sedang mendampingi ayahnya yang dirawat di RSHS, diminta oleh tersangka untuk melakukan pemeriksaan darah di sebuah ruangan di lantai 7 gedung rumah sakit.

Baca Juga :  Emilia Contessa, Penyanyi Legendaris Era 70-an, Meninggal Dunia di Usia 67 Tahun

Diduga kuat, tersangka telah memberikan suntikan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya tersebut, korban diduga diperkosa oleh pelaku.

Korban baru sadar beberapa jam kemudian dan merasakan sakit pada bagian tubuhnya. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, pihak keluarga segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar  Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Pihak UNPAD dan RSHS telah memberikan respons tegas atas kasus ini. UNPAD menyatakan telah memberhentikan sementara program PPDS yang diikuti oleh pelaku dan siap memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Baca Juga :  KTT BRICS 2024: Seruan untuk Dunia yang Lebih Adil dan Solidaritas Global

Sementara itu, RSHS menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keamanan serta kenyamanan pasien dan pendamping di lingkungan rumah sakit.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu diskusi mengenai pengawasan serta etika profesi di lingkungan pendidikan kedokteran dan fasilitas kesehatan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

 

Berita Terkait

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 14:59 WIB

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek Kelulusan PPG Online

Berita

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Saturday, 8 Nov 2025 - 14:46 WIB

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB