UGM Bebastugaskan Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu Guru Besar di lingkungan Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Saat ini, pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dan tengah memproses sanksi pemecatan secara administratif.

Menurut pernyataan Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Jumat (4/4/2025), kasus ini pertama kali mencuat sekitar tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.

Baca Juga :  Polda Jateng Terapkan One Way Lokal di Tol Brebes-Kalikangkung

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM melibatkan 13 orang, terdiri dari saksi-saksi dan korban.

Hasil dari penyelidikan internal menunjukkan bahwa Edy Meiyanto dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan universitas.

“Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami,” imbuh dia.

UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Proses pemecatan terhadap Edy Meiyanto sedang dipersiapkan dan akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.

Baca Juga :  Papeda jadi Google Doodle Hari Ini, Ternyata Ini Sederet Fakta dibaliknya!

 

“Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” lanjut dia.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap korban serta upaya kampus dalam menegakkan prinsip integritas dan keadilan.

Pihak universitas juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk aktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi menciptakan iklim akademik yang sehat dan beradab.

Berita Terkait

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya
Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Prediksi Jadwalnya!
Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban
Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus
Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan
LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
Sabet Gelar Putreri Indonesia 2025, Inilah Profil Frista Yufi Amarta Putri
Warga Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 09:36 WIB

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

Sunday, 4 May 2025 - 09:13 WIB

Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban

Sunday, 4 May 2025 - 09:09 WIB

Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus

Sunday, 4 May 2025 - 09:06 WIB

Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan

Sunday, 4 May 2025 - 09:05 WIB

LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut

Berita Terbaru

Cara Membuat Tempe di Rumah

Bisnis

3 Cara Membuat Tempe di Rumah dengan Langkah Mudah

Sunday, 4 May 2025 - 09:25 WIB

Ageund Lada (Dok. Ist)

kuliner

Angeun Lada: Kuliner Khas Banten yang Wajib Dicoba

Sunday, 4 May 2025 - 09:15 WIB