Baleg Setujui Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kades jadi 8 Tahun

- Redaksi

Tuesday, 6 February 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demo kades minta perpanjangan jabatan 
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan rapat pembahasan persetujuan tingkat I pada Senin malam tanggal 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persetujuan dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa dikenal dengan nama Awiek. 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Singgung Etika Ketimuran, BEM UGM Minta Bercermin

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat ini. Sebelum persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perbedaan antara draft RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Beberapa poin tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa. serta usulan DPR tentang kenaikan dana desa sebesar 20%. 

Baca Juga :  Timpali Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Gerinda Ungkap Fakta Ini

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya

Tito menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti usulan DPR serta menekankan pentingnya mengoptimalkan dana desa dan menyediakan prasarana yang diperlukan untuk kemajuan desa.

Berita Terkait

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Berita Terbaru