Surat Edaran BKN Terbaru: Pedoman Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Diperbarui

- Redaksi

Thursday, 11 September 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan terbaru ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah dalam menetapkan NIP PPPK Paruh Waktu, menjamin keseragaman proses dan kepastian hukum bagi calon pegawai.

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BKN pada 4 September 2025 ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara berkelanjutan.

Persyaratan dan Mekanisme Penetapan

Berdasarkan surat edaran tersebut, persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah dan transkrip nilai asli sebagai dasar pengangkatan
  • Surat pernyataan bermaterai yang mencakup lima poin kriteria kelayakan
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat berwenang

Mekanisme penetapan NIP dilakukan melalui proses elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Dampak dan Implementasi

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mempercepat proses rekrutmen tenaga paruh waktu di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga :  Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Sejalan dengan ini, Kementerian Sosial juga telah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahap 3 untuk PPPK Jabatan Fungsional yang mengikuti prosedur serupa.

Surat edaran ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mempermudah instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pedoman yang jelas ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan pegawai paruh waktu yang profesional dan accountable, mendukung efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi BKN di www.bkn.go.id.

 

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Berita Terbaru