Anak Anggota DPR Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 7 October 2023 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers anak anggota DPR Fraksi PKB yang aniaya pacar hingga tewas (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan GR sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap DSA (29) hingga tewas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang telah diketahui bersama GR merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB. Polisi menetapkan GR sebagai tersangka setelah GR menganiaya kekasihnya di Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut. Menurut Pasma, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, (3/10) GR dan DSA makan bersama di G Walk Surabaya.

Saat keduanya tengah malam di G Walk Surabaya, mengundang keduanya untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc.

Baca Juga :  Pakai Baju Tahanan Khas Kejagung, Tom Lembong Ucapkan Terimakasih

Kemudian pada pukul 21:32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut dan bergabung bersama 5 rekannya. Keduanya juga turut berkaraoke sambil meminum minuman keras.

Pada hari Rabu, (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB DSA dan GR terlihat cekcok yang disaksikan oleh petugas keamanan yang berjaga di tempat karaoke tersebut.

Lebih lanjut, Pasma mengatakan bahwa saksi melihat GR menendang arah kaki kanan korban. Penendangan ini dilakukan pelaku hingga terjatuh dalam kondisi duduk.

Tidak hanya itu saja, GR juga memukul kepala DSA menggunakan botol minuman keras sebanyak 2 kali. Aksi tersebut juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar tempat karaoke tersebut.

Sampai di parkiran, keduanya juga masih terlibat cekcok. Setelah keluar dari lift, DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR.

Baca Juga :  Doa dan Cara Mandi Junub dengan Benar yang Wajib Diketahui

Kemudian DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih,” ungkap Pasma.

Setelah sekuriti datang, GR memasukkan tubuh DSA ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen pribadinya di PTC Surabaya.

Saat sampai di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Bahkan GR sempat memberikan nafas buatan sambil menekan dada korban. Namun, korban sudah tidak ada respon sama sekali.

Korban juga sempat dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Namun sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.

Baca Juga :  Terungkap Ini Motif Maling Pocong di Ponorogo

Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Pasma.

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 10:42 WIB

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Berita Terbaru