Anak Anggota DPR Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 7 October 2023 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers anak anggota DPR Fraksi PKB yang aniaya pacar hingga tewas (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan GR sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap DSA (29) hingga tewas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang telah diketahui bersama GR merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB. Polisi menetapkan GR sebagai tersangka setelah GR menganiaya kekasihnya di Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut. Menurut Pasma, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, (3/10) GR dan DSA makan bersama di G Walk Surabaya.

Saat keduanya tengah malam di G Walk Surabaya, mengundang keduanya untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc.

Baca Juga :  Kemenangan Timnas U-19 Indonesia atas Kamboja di Piala AFF U-19

Kemudian pada pukul 21:32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut dan bergabung bersama 5 rekannya. Keduanya juga turut berkaraoke sambil meminum minuman keras.

Pada hari Rabu, (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB DSA dan GR terlihat cekcok yang disaksikan oleh petugas keamanan yang berjaga di tempat karaoke tersebut.

Lebih lanjut, Pasma mengatakan bahwa saksi melihat GR menendang arah kaki kanan korban. Penendangan ini dilakukan pelaku hingga terjatuh dalam kondisi duduk.

Tidak hanya itu saja, GR juga memukul kepala DSA menggunakan botol minuman keras sebanyak 2 kali. Aksi tersebut juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar tempat karaoke tersebut.

Sampai di parkiran, keduanya juga masih terlibat cekcok. Setelah keluar dari lift, DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Pembunuhan di Pacitan, Polisi Libatkan Kedokteran Forensik Polda Jatim

Kemudian DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih,” ungkap Pasma.

Setelah sekuriti datang, GR memasukkan tubuh DSA ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen pribadinya di PTC Surabaya.

Saat sampai di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Bahkan GR sempat memberikan nafas buatan sambil menekan dada korban. Namun, korban sudah tidak ada respon sama sekali.

Korban juga sempat dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Namun sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.

Baca Juga :  Pengakuan Ibu Korban yang anaknya Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Depok

Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Pasma.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB