Lion Air Kembali Diizinkan Mengudara Pasca Insiden Boeing 737 Beberapa Waktu Lalu

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lion Air Kembali Mengudara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara) 

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah mengizinkan pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air untuk kembali beroperasi, demikian yang diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adita menyatakan bahwa larangan terbang sementara diberlakukan hanya dalam beberapa hari dan kini sudah dicabut.

Menurutnya, jenis pesawat ini memiliki perbedaan dalam sistem pintu dengan pesawat Alaska, dan setelah inspeksi, komunikasi dengan Lion dan Boeing, pesawat tersebut diizinkan untuk terbang lagi.

Ia mengatakan bahwa masalahnya sudah selesai, sehingga sudah diperbolehkan terbang lagi karena jenis pesawatnya berbeda.

Menurutnya, proses temporary grounded hanya berlangsung selama beberapa hari, dengan rilis pengumuman 3-4 hari yang lalu.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita Berselimut Akhirnya Terungkap

Inspeksi lapangan dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah, dan hasil koordinasi dengan Boeing serta Lion Air telah memungkinkan pemulihan operasional pesawat.

Sebelumnya, larangan terbang ini diberlakukan setelah skandal yang melibatkan Boeing 737 Max 9, yang juga digunakan oleh Lion Air.

Kejadian terkait dengan pendaratan darurat pesawat Alaska Airlines karena penutup pintu di badan pesawat yang jebol.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, tiga pesawat Lion Air dilarang beroperasi sebagai langkah pencegahan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa penghentian sementara operasi pesawat Boeing 737-9 Max diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2024.

Hal ini berdasarkan review, evaluasi, dan koordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing, serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat tersebut.

Baca Juga :  Akui Kemenangan Prabowo Gibran, Sandiaga Uno Siap Gabung Pemerintahan Baru

Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk sementara memberhentikan pengoperasian atau istilahnya temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut.

Pengumuman resmi ini menunjukkan bahwa tindakan larangan terbang bersifat sementara dan telah diambil sebagai respons terhadap kejadian darurat yang melibatkan pesawat serupa.

Koordinasi antara otoritas penerbangan, produsen pesawat, dan maskapai telah dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional.

Dengan diberlakukannya izin kembali beroperasi, Lion Air diharapkan dapat melanjutkan layanan penerbangannya dengan pesawat Boeing 737 Max 9, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap keselamatan penerbangan.***

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru