Miris, Bocah 15 Tahun Jual Keperawanan Senilai Rp 1 Juta

- Redaksi

Monday, 19 August 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Ist)

Ilustrasi perdagangan manusia (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang remaja perempuan berinisial I (15) di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku, seorang wanita berusia 21 tahun berinisial NE, yang tak lain adalah teman dekat korban, menjualnya kepada seorang pria hidung belang.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Senin (19/8)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tambora, Donny, menyatakan bahwa NE ditangkap pada Rabu (14/8) setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga terhadap perilaku anaknya.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset 2 Tersangka Investasi Bodong

Kecurigaan ini berawal dari perubahan sikap korban yang mencolok, serta kabar bahwa korban telah dijual kepada pria hidung belang.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa korban awalnya mengeluhkan masalah keuangannya kepada pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, NE menawarkan bantuan dengan mengenalkan korban kepada seorang pria yang disebut ‘Koko’, yang bisa memberikan uang.

“Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’ bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Koko’ dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelasnya

Baca Juga :  Stimulus Listrik 50 Persen Dinilai Kurang Efektif, Ini Saran Ahli

Pelaku kemudian menggoda korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta agar bersedia melayani pria tersebut. NE lalu mengantar korban ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui ‘Koko’.

“Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” jelasnya.

“Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” jelasnya

Kini, NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru