Polda Aceh Klaim Ada Koordinator Penyeludupan dari Kasus Pengungsi Rohingya

- Redaksi

Saturday, 16 December 2023 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Aceh ungkap ada koordinator penyeludupan di balik Pengungsi Rohingya di Aceh.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Polda Aceh mengungkap kasus dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Tanah Rencong dalam beberapa waktu terakhir. 

Dalam kasus pengungsi , terdapat beberapa koordinator seperti Security Camp Bangladesh dan kapten kapal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengungsi Rohingya dikenakan biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau setara dengan Rp3-15 juta per orang. 

“Setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, kepada wartawan, Jumat (15/12)

Baca Juga :  Update Meninggalnya Putra Artis Tamara Tyasmara di Kolam Renang, 20 Saksi Diperiksa

Setelah dipotong biaya operasional, keuntungan yang didapat dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin, serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Sebelum berangkat, para pengungsi terlebih dahulu didata negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. 

Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka cenderung beralih ke Indonesia.

“Untuk keterlibatan WNI dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau-dengan biaya Rp5-10 juta per orang,” ujar Joko.

Dalam rentang waktu 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya.

Baca Juga :  Pembeli Nyalakan Korek, Warung Bensin di Tanjung Priok Hangus Terbakar

Semua tindakan hukum tersebut diambil atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari 23 kasus tersebut, polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

“Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” jelas Joko.

Para pelaku dituduh telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dikenai Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait

Apple Rencanakan Jadwal Peluncuran iPhone 18 dalam Dua Tahap, Ada Versi Lebih Murah dan iPhone Lipat
PPIH Arab Saudi Tingkatkan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas untuk Jemaah Haji
Ketua DPRD Minta Pemkab Ponorogo Serius Tertibkan Prostitusi Berkedok Warung Kopi
Andre Rosiade Kritik soal Mafia Bola, Begini Tanggapan Erick Thohir
Mengenal Struktur Kepemimpinan Gereja Katolik: Dari Paus hingga Diakon
Ketegangan India-Pakistan Ganggu Penerbangan Internasional, Banyak Maskapai Ubah Rute
Momen Lucu: Bill Gates Hadiahkan Boneka Paus untuk Kucing Presiden Prabowo
Lagi Cari Loker Medan dan Mau Interview? Yuk Ketahui 8 Kesalahan Interview Kerja yang Harus Kamu Hindari

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 17:15 WIB

Apple Rencanakan Jadwal Peluncuran iPhone 18 dalam Dua Tahap, Ada Versi Lebih Murah dan iPhone Lipat

Wednesday, 7 May 2025 - 17:09 WIB

PPIH Arab Saudi Tingkatkan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas untuk Jemaah Haji

Wednesday, 7 May 2025 - 17:07 WIB

Ketua DPRD Minta Pemkab Ponorogo Serius Tertibkan Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Wednesday, 7 May 2025 - 16:26 WIB

Andre Rosiade Kritik soal Mafia Bola, Begini Tanggapan Erick Thohir

Wednesday, 7 May 2025 - 16:14 WIB

Ketegangan India-Pakistan Ganggu Penerbangan Internasional, Banyak Maskapai Ubah Rute

Berita Terbaru