Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

- Redaksi

Friday, 16 May 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi (Dok. Ist)

Menkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempelajari kebijakan dari Australia terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Australia baru saja menerapkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring 2024 yang mengatur batas usia minimum anak dalam menggunakan media sosial.

Menurut Meutya, aturan di Australia ini mirip dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 di Indonesia yang dikenal dengan nama PP Tunas. Kedua aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/5).

Baca Juga :  Tim DKI Jakarta Juarai Piala Soeratin U-17 PSSI dengan Mengalahkan Tim Sumatera Barat

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula bagaimana cara menerapkan aturan ini secara efektif agar benar-benar bisa dijalankan dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

Meutya menambahkan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh masyarakat.

“Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,” katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Untuk itu, akan ada kampanye bersama agar orang tua, sekolah, dan komunitas ikut terlibat dalam menjaga anak-anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Tunas sendiri dirancang untuk mengurangi peredaran konten negatif yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Baca Juga :  Siswa MTS di Situbondo Tewas Usai Dikeroyok Temanya Sendiri

Dalam peraturan ini, setiap platform digital diwajibkan untuk menyaring konten yang tidak pantas bagi anak, menyediakan cara pelaporan yang mudah jika ada konten berbahaya, dan memastikan proses penanganan dilakukan dengan cepat dan terbuka.

Aturan ini juga mengatur bahwa anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya boleh menggunakan media sosial berisiko rendah dan harus mendapat izin dari orang tua.

Anak usia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua untuk mengakses media sosial berisiko rendah.

Sementara anak usia 16 sampai 18 tahun diizinkan menggunakan media sosial yang dinilai berisiko tinggi, tetapi tetap harus dengan persetujuan orang tua. Hanya anak usia 18 tahun ke atas yang bisa menggunakan platform digital secara penuh tanpa batasan.

Baca Juga :  Tingkatkan Inklusif Keuangan Syariah, BSI Perluas Layanan Gadai Emas

Selain pengaturan usia, penyedia platform digital juga diminta untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua agar mereka bisa lebih memahami dunia digital dan menggunakannya dengan bijak.

Pemerintah berharap dengan aturan ini, anak-anak bisa lebih terlindungi saat beraktivitas di dunia maya.

Berita Terkait

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terbaru

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB

 Cara Print Info GTK 2026

Berita

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:12 WIB