Harga Rokok Naik di 2025, Ini Rinciannya,Jangan Kaget ya!

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok (Dok. Ist)

Rokok (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mencakup berbagai jenis rokok, termasuk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga rokok elektrik.

Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut rincian harga baru berdasarkan jenis rokok:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
  • Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%)
  • Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%)
Baca Juga :  Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5, Disindir Pelatih Belanda

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I: Rp 1.555–Rp 2.170/batang
  • Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%)
  • Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Harga minimum: Rp 2.375/batang (naik 5%)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Rp 950/batang (tidak berubah)
  • Golongan II: Rp 200/batang (tidak berubah)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga tetap: Rp 55–Rp 180/batan

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga tetap: Rp 290/batang

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga tetap: Rp 495–Rp 5.500/batang

Kenaikan harga ini juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok anak dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru