DPR Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Dibawa ke Ranah Pidana

- Redaksi

Wednesday, 28 May 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar kasus hidangan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, dibawa ke ranah pidana.

Sahroni menilai bahwa alasan restoran tidak memberitahukan bahwa makanan mereka nonhalal tidak dapat diterima, terutama karena restoran tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.

“Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sahroni, kasus tersebut dapat dianggap sebagai penipuan konsumen dan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ia juga menyayangkan sikap restoran yang baru mengklarifikasi setelah diketahui bahwa makanan mereka nonhalal.

Baca Juga :  Menkominfo Sebut Judol dan Pinjol Saudaraan, Begini Katanya!

“Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” katanya.

Sahroni menekankan bahwa menjual makanan nonhalal bukan hal yang dilarang jika dilakukan dengan jujur dan transparan kepada konsumen.

Namun, dalam kasus Ayam Goreng Widuran, sikap restoran dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Oleh karena itu, Sahroni meminta polisi untuk segera menggandeng MUI dan BPJPH untuk mendalami potensi kasus serupa di warung makanan lain dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum,” ujar Sahroni.

Berita Terkait

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air
Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub
Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis
Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah
Kebakaran di Tebet Jakarta Selatan, Menghanguskan Tujuh Rumah dan Tewaskan Satu Orang
Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 16:06 WIB

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

Thursday, 19 June 2025 - 15:53 WIB

Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub

Thursday, 19 June 2025 - 15:51 WIB

Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis

Thursday, 19 June 2025 - 15:43 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!

Thursday, 19 June 2025 - 14:29 WIB

Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah

Berita Terbaru