Bea Cukai Luncurkan Desain Baru Pita Cukai 2025 Bertema Pesona Bunga Nusantara

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Bea Cukai resmi meluncurkan desain terbaru pita cukai untuk tahun 2025 dengan tema “Pesona Bunga Nusantara”.

Desain ini menampilkan keindahan berbagai bunga khas Indonesia, seperti bunga jepun bali, jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.

Tema ini bukan sekadar estetika, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bagi insan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.

“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Kamis (6/3).

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala di Darmo Permai Surabaya

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol selundupan.

Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai memiliki fitur keamanan tinggi, termasuk kertas khusus, hologram, dan cetakan sekuriti yang sulit dipalsukan.

Selain itu, untuk pita cukai tahun 2025 yang digunakan pada minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Bea Cukai menambahkan fitur QR Code guna memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importirnya.

Setiap pita cukai memiliki warna berbeda sesuai dengan golongan dan jenis barang kena cukai. Untuk hasil tembakau, pita cukai golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, dan hasil tembakau tanpa golongan memiliki pita cukai berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Usai Ditahan Imbang oleh Laos dengan Skor 3-3, Shin Tae-yong Malu dengan Gaya Penampilan Anak Asuhnya

Sementara itu, hasil tembakau yang berasal dari luar negeri ditandai dengan pita cukai berwarna merah.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi dalam negeri, golongan B diberi pita cukai berwarna biru, sedangkan golongan C berwarna hijau.

Sementara itu, untuk produk impor, minuman dengan golongan A diberikan pita cukai berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Bea Cukai terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran pita cukai palsu.

Saat ini masih banyak ditemukan upaya menghindari pajak dengan berbagai modus, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga :  Pelajar Pamekasan Tewas Terjatuh Saat Balap Motor Liar, Tertabrak Mobil

Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli produk.

Keaslian pita cukai ini dapat dicek berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai pedoman resmi.

Dengan hadirnya desain baru serta fitur keamanan yang lebih canggih, Bea Cukai berharap langkah ini dapat semakin memperketat pengawasan dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru