Perkosa Gadis Hingga Hamil, 3 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Friday, 12 January 2024 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tiga pemuda ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku masing-masing berusia 19 dan 20 tahun. Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Kamis, 11 Januari 2024. 

“Dari laporan pihak korban, tiga terduga pelaku kita amankan. Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan telah hamil empat bulan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana pada Kamis, (11/1).

Kasus ini diawali dari laporan pihak korban yang baru dilaporkan pada 7 Januari 2024. Aksi pemerkosaan ini terjadi pada September 2023 di salah satu pos sekuriti SPBU di Kecamatan Tamalate. 

Baca Juga :  Vladimir Putin dan Prabowo Subianto Bertemu di Moskow

“Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate,” lanjutnya.

Pelaku pertama menemui korban di rumah sakit dan memaksanya naik ke atas motor. Pelaku dalam keadaan mabuk dan nekat melakukan aksinya. 

“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki, satu lorongki,” ungkap Devi

Korban yang tidak bisa melawan sempat memberikan perlawanan tetapi tetap tidak berhasil. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru