Ubah dan Palsukan Tanggal Kadaluwarsa, 3 Pria Dibekuk Polisi

- Redaksi

Friday, 6 December 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa
(Dok. Ist)

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam peredaran barang-barang yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsa.

Sindikat ini diketahui meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai sebuah bangunan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai tempat kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa,” kata Twedi, Kamis (5/12/2024).

Pada tanggal 6 November 2024, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial RH, MJ, dan AS.

Baca Juga :  BKPSDM Lombok Utara Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2023, Berikut Syaratnya...

. “Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak,” katanya.

Rumah yang disewa di Kav. Mandiri no. 52C RT. 04/43 tersebut digunakan sebagai gudang untuk menyimpan, mengemas, dan mengedarkan produk-produk kedaluwarsa yang sudah diubah tanggal kadaluwarsanya.

Barang bukti yang disita meliputi 5720 produk, seperti perlengkapan bayi (popok, parfum bayi, bedak, sabun mandi bayi), serta kosmetik berbagai merek (sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, dan krim pembersih wajah).

“Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat yaitu 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cuter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas,” katanya.

Baca Juga :  Unik! Warga China Gunakan Daun Teratai Sebagai Masker Penangkal Panas Matahari

Tiga tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan mengaku bahwa mereka sudah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar satu tahun enam bulan.

Mereka menjual barang-barang tersebut melalui platform e-commerce.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB