Pasutri di Bondowoso Nekat Curi Kambing Milik Warga Pakai Honda Brio

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Pencuri Kambing (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Di kota Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, terjadi sebuah tindakan pencurian ternak yang dilakukan oleh sepasang suami istri pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku utama dari aksi pencurian ternak tersebut adalah pasangan suami istri dengan inisial FW (30 tahun) dan KH (30 tahun) yang merupakan warga Desa Dadapan, Grujugan, Bondowoso. 

Keduanya menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi N 1856 ME sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Kejadian pencurian ternak ini diketahui setelah korban pencurian, Ahmad Rozi (40 tahun), warga Desa Dadapan, Grujugan, melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku memasukkan dua ekor kambing miliknya ke dalam mobil. 

Baca Juga :  Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Jakarta Timur

Setelah mengetahui bahwa ternaknya dicuri, Ahmad Rozi segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dalam waktu yang relatif singkat, kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 ekor kambing yang dicuri dan mobil Honda Brio yang digunakan saat aksi pencurian. 

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Pasutri tersebut kami amankan berikut beberapa barang buktinya,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Achmad Purwanto

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di pasar terdekat. 

Kedua pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian sejak lama.

Baca Juga :  PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Kepolisian Bondowoso mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini bersalah atas tindakan pencurian ternak yang mereka lakukan. 

Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana dikenakan pada pasangan ini, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Pasutri itu kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Purwanto.

Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal masih selalu terjadi di berbagai kota di Indonesia, termasuk Bondowoso. 

Namun, tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ternak itu, sehingga kedua pelaku bisa diadili dan diberikan hukuman yang pantas atas perbuatannya.

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB