Heboh Tarawih Kilat, MUI Buka Suara

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua MUI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSebuah kabar menarik datang dari Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat. 

Jamaah di sana mampu menunaikan salat tarawih sebanyak 23 rakaat hanya dalam waktu 7 menit. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini kemudian menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas mengenai salat yang ditunaikan dengan kondisi tenang atau biasa disebut “tumakninah”.

“Kita sarankan salat itu tumakninah, tumakninah itu artinya setiap gerakan, rukuk, itu tumakninah, ada jeda tenang,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

“Tumakninah” berasal dari kata Arab yang berarti ketenangan. Dalam Buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis Wajib & Sunah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa tumakninah adalah kondisi tenang sejenak ketika setiap anggota badan berada pada posisi sempurna ketika sedang melakukan rukun salat. 

Baca Juga :  KPU RI Kirim Surat ke Parpol Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres

Secara umum, tumakninah merupakan saat diam sejenak setelah gerakan salat atau pada saat pemisahan antara dua gerakan salat seperti antara gerakan bangkit berdiri dan duduk.

“Berharap kalau itu salat, yaa ikuti lah sebagaimana kita melihat Rasulullah waktu salat,” jelas Cholil.

Saat ini, di Ponpes Al-Qur’aniyah, salat tarawih kilat sudah dilakukan sejak sekitar 15 tahun yang lalu oleh Imam KH Ahmad Zuhri Ainani pada tahun 2009-2010. 

KH Ahmad Zuhri Ainani merupakan generasi pertama pelaksana salat tarawih “kilat“. Dalam pelaksanaannya, setiap satu rakaat mampu ditunaikan dalam waktu hanya sekitar 18 detik.

“Kira-kira salat tarawih yang kita lakukan di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah kurang lebih sekitar 7 menit yang sudah berjalan kurang lebih selama 15 tahun,” kata Imam Salat Tarawih, Ustaz Huabihi Muhyinidzom (22) dilansir dari detikJabar, Jumat (15/3/2024).

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB