Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP : Alasan Tidak Jelas

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yasonna Laoly (Dok. Ist)

Yasonna Laoly (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PDIP melontarkan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kader mereka, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicegah bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebut langkah tersebut tidak masuk akal dan menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap partainya.

“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur mempertanyakan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Menurutnya, tindakan KPK terkesan berlebihan, apalagi kasus ini dianggap tidak menyebabkan kerugian negara yang besar.

“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi. Menurutnya, kasus-kasus tersebut, yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar, justru tidak mendapat perhatian serius dari KPK.

Baca Juga :  Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT Hingha Tewas, Mengaku Tak Sadar

“Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasto dicegah karena berstatus tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, sementara Yasonna dinilai terkait dengan kasus tersebut.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB