Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper 1 Tas

- Redaksi

Thursday, 23 January 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, yang terletak di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Pada Kamis (23/1/2024) sekitar pukul 01.05 WIB, tim KPK keluar dari rumah tersebut sambil membawa tiga koper dan sebuah tas jinjing.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan itu dimulai pada Rabu malam (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim KPK terlihat membawa dua koper hitam, satu koper biru tua, dan sebuah tas hijau.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil terpisah sebelum penyidik meninggalkan rumah nomor 26 tersebut.

Baca Juga :  JK Beri Semangat kepada Cak Imin, Sebut Jangan Mau Kalah dengan Gibran

Sebanyak delapan mobil penyidik KPK tampak terparkir di depan rumah berwarna krem itu selama proses penggeledahan berlangsung.

Selain itu, sejumlah polisi berseragam lengkap turut berjaga untuk memastikan pengamanan hingga penggeledahan selesai dan tim meninggalkan lokasi. Sebelumnya, rumah yang digeledah ini dikonfirmasi sebagai milik Djan Faridz, mantan pimpinan PPP, dalam penyelidikan terkait dugaan suap Harun Masiku.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru