Pelaku Pungutan Liar di Festival Tabut Diamankan Polisi di Bengkulu

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari Bengkulu diinformasikan bahwa Kepolisian Resor Kota Bengkulu berhasil menangkap tiga orang pelaku pungutan liar atau pungli retribusi parkir di kawasan Festival Tabut .

Lokasi festival ini sendiri tepatnya berada di Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku tersebut adalah WS (37 tahun) dan US (55 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Kebun Ros, serta MFS (20 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menyatakan melalui telepon pada hari Rabu bahwa pelaku ketiga yang ditangkap adalah juru parkir liar di Jalur Tengah dari Simpang Jitra menuju Bundaran Bank Indonesia atau Jalan Ahmad Yani Kota Bengkulu.

Deddy menjelaskan bahwa pelaku ketiga tersebut melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu, yakni meminta uang sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Kontroversi Penjual Es Teh, Miftah Maulana Habiburrahman Mundur dari Jabatan

Menurut Deddy, berdasarkan Perda Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi parkir yang seharusnya dikenakan adalah Rp2 ribu untuk kendaraan bermotor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat per unit.

Namun, pelaku ketiga tersebut memungut biaya parkir di atas ketentuan tersebut.

Selain itu, Deddy juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan penarikan retribusi parkir di atas badan jalan selama pelaksanaan Festival Tabut 2024, meskipun mereka tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

Saat ini, ketiga pelaku parkir tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Reskrim Polresta Bengkulu.

Menyikapi kejadian tersebut, Deddy mengingatkan kepada seluruh petugas parkir yang mengelola parkir di lokasi-lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut agar tidak melakukan pungutan parkir dengan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Pasangan Muda di Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil

Deddy menegaskan, apabila masih ada petugas parkir yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku di Kota Bengkulu, maka mereka akan diamandemen dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau tim siber pungutan jika menemukan adanya pungutan liar parkir di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, menjelaskan bahwa pungutan liar di atas ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran dan masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak yang berkewajiban.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah kota, diharapkan praktik punutan liar parkir dapat diminimalkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga :  Resep Lumpia Basah Khas Bandung, Mudah dan Hemat

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjaga dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama selama berlangsungnya acara besar seperti Festival Tabut.

Langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu terhadap pelaku pungli parkir ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan efektif, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.

Secara keseluruhan, tindakan tegas terhadap pelaku pungli parkir ini menunjukkan komitmen Polresta Bengkulu dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.***

Berita Terkait

Kasus Bayi Terlantar di Jakarta Timur: Pelaku Ternyata Tak Dapat Restu
Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Haji Indonesia di Mekkah untuk Tekan Biaya
Mobil Kepausan Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling untuk Anak-Anak di Jalur Gaza
Google Membuka Akses Aplikasi Gemini AI untuk Anak-Anak di Perangkat Android
Rumah Sakit di Gaza Hanya Punya Bahan Bakar untuk Tiga Hari, Ribuan Nyawa Terancam
Dishub Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Bawah Flyover Cipendawa
Jemaah Haji Asal Banjarnegara Wafat di Madinah, Akan Dibadalhajikan oleh Pemerintah
Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 08:16 WIB

Kasus Bayi Terlantar di Jakarta Timur: Pelaku Ternyata Tak Dapat Restu

Monday, 5 May 2025 - 08:53 WIB

Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Haji Indonesia di Mekkah untuk Tekan Biaya

Monday, 5 May 2025 - 08:44 WIB

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling untuk Anak-Anak di Jalur Gaza

Monday, 5 May 2025 - 08:36 WIB

Google Membuka Akses Aplikasi Gemini AI untuk Anak-Anak di Perangkat Android

Monday, 5 May 2025 - 08:35 WIB

Rumah Sakit di Gaza Hanya Punya Bahan Bakar untuk Tiga Hari, Ribuan Nyawa Terancam

Berita Terbaru

Cara Daftar PayPal Tanpa Kartu Kredit

Teknologi

Cara Daftar PayPal Tanpa Kartu Kredit dengan Mudah dan Cepat

Monday, 5 May 2025 - 19:18 WIB