Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

- Redaksi

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

SwaraWarta.co.id – Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk sejumlah marketplace besar di Indonesia untuk langsung memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online (merchant).

Kebijakan ini memicu banyak perbincangan hangat di kalangan pelaku e-commerce. Agar tidak salah paham, mari bedah aturan baru ini secara ringkas dan jelas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ini Bukan Pajak Baru, Hanya Beda Cara Bayar

Banyak yang mengira pemerintah menerbitkan jenis pungutan baru. Faktanya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa ini bukanlah objek pajak baru. Regulasi ini hanyalah perubahan mekanisme administrasi.

Jika dulu pedagang online harus menghitung dan menyetor pajaknya sendiri secara manual di akhir bulan atau akhir tahun, sekarang platform marketplace yang akan memotongnya secara otomatis saat transaksi terjadi.

  1. Berapa Besaran Potongannya?

Tarif yang dipotong oleh pihak marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) tiap transaksi. Pungutan ini mengacu pada skema PPh Final UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga :  Yenny Wahid Kembali Duduki Kursi Ketua Umum FPTI Untuk Periode 2023-2027

Ilustrasi Sederhana: Jika Anda berhasil menjual produk dengan total tagihan Rp2.000.000 di aplikasi, maka sistem marketplace akan memotong pajak sebesar Rp10.000.

  1. Kabar Baik: Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak!

Pemerintah tetap memberikan proteksi penuh bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Anda tidak akan dikenakan potongan pajak ini selama omzet penjualan Anda dalam satu tahun belum menyentuh angka Rp500 juta.

Namun, ada satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi: Pedagang harus menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace untuk mengaktifkan fasilitas pengecualian tersebut. Begitu omzet kumulatif Anda melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, barulah potongan 0,5% mulai berlaku atas kelebihannya.

  1. Bukti Potong Otomatis Masuk Akun Coretax

Bagi Anda yang sudah taat pajak, tidak perlu khawatir uang Anda hilang begitu saja. Seluruh bukti pemotongan yang dilakukan oleh Tokopedia, Shopee, atau platform lainnya akan terintegrasi langsung ke akun Coretax milik Anda.

Baca Juga :  Kabar Baik! Penerima PKH & BPNT September 2025 Dapat Kejutan Baru Setelah BLT Rp1,2 Juta, Berikut Bansos Tambahan yang Cair

Potongan tersebut nantinya tidak hangus, melainkan dihitung sebagai pelunasan PPh Final atau menjadi kredit pajak yang mengurangi total kewajiban pajak Anda saat pelaporan SPT Tahunan.

Langkah ini diambil pemerintah demi menciptakan keadilan bisnis (level playing field) antara pedagang online dan pedagang konvensional (offline). Menyiapkan NIK/NPWP yang valid serta memantau pembukuan omzet adalah langkah terbaik yang bisa Anda lakukan sekarang agar bisnis digital Anda tetap berjalan legal, aman, dan sehat!

 

Berita Terkait

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!
Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!
Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 09:27 WIB

Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Friday, 31 July 2026 - 10:30 WIB

GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Thursday, 30 July 2026 - 13:59 WIB

Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!

Tuesday, 28 July 2026 - 16:00 WIB

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Berita Terbaru