Bejat! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Murid Perempuan

- Redaksi

Tuesday, 21 November 2023 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat melakukan Konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin, (20/11) (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menurut pengakuan pelaku, pelecehan dilakukan tanpa adanya iming-iming kepada korban. Hal ini juga dibenarkan oleh Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Aris Munandar mengungkapkan bahwa pelaku memegang beberapa bagian intim korban.

“Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah,” Ungkapnya pada hari Sabtu, (18/11).

Aksi bejat terbuat telah dilakukan selama 3 tahun di wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Selain itu, peristiwa ini terbongkar saat murid mengadu ke orangtuanya.

Awalnya pelaku dikenal sebagai pribadi yang baik dan cukup dekat dengan anak-anak, hingga pada akhirnya kelakuan bejatnya berhasil terbongkar. 

Baca Juga :  VIRAL! Happy Asmara Dikabarkan Kesurupan saat Tampil di Ngopibareng Pintulangit Pasuruan

Usai kelakuannya terbongkar, ternyata pelaku mendirikan TPQ hanya kamuflase semata agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya.

Diketahui, PR telah melecehkan 17 anak dibawah umur. Dan aksi ini baru terbongkar pada bulan Oktober- November 2023.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Semarang Barat. Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Semarang.

Saat ditemui oleh awak media, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa para korban merupakan tetangga yang tinggal tak jauh dari TPQ.

“Peristiwa pada Oktober hingga November ini, sekira dua bulan dilakukan di tempat mengajar (ngaji).” Ungkap Pol Irwan pada hari Senin, (20/11).

Dalam kurun waktu 3 tahun, hampir semua murid perempuan menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh PR.

Baca Juga :  Bukan Jatuh, Ini Alasan Siswa SD di Jakarta Selatan Tewas

Kejadian ini terbongkar usai orang tua korban saling memberikan pengakuan bahwa sang anak mendapatkan perlakukan tak wajar dari PR.

Selain itu, TPQ yang didirikan oleh pelaku ternyata belum mengantongi izin dari Kemenag.

Menurut pengakuannya, pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya usai menonton video porno yang dikirim oleh temannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.

Setelah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku, banyak orang tua murid yang mengaku bahwa anaknya mengalami trauma.

Menurut Ali Ahsun Wijaya selaku Ketua RW, para orang tua dan juga korban telah dikumpulkan untuk mendapatkan bimbingan konseling.

Baca Juga :  Kebakaran Kafe di Babat Lamongan, 3 Orang Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Ya diberi konseling,” ungkap Ali pada hari Senin, (20/11).

Konseling ini sengaja dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para korban agar tidak mengalami kejadian serupa di kemudian hari.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB