Kisaran Gaji Petugas KPPS 2024, Serta Cara Melakukan Pencairannya

- Redaksi

Tuesday, 30 January 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Petugas KPPS-SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi terbentuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukannya sendiri langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para anggotanya telah aktif bekerja sejak 25 Januari 2024, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu tersebut.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 akan menerima honor gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan pengajuan anggaran dari KPU.

Gaji KPPS mengalami peningkatan signifikan dibanding Pemilu sebelumnya, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 Agustus 2022.

Gaji untuk petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Melakukan Kunjungan Kerja Selama 5 Hari ke Luar Negeri

– Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; (Pemilu 2019: Rp 900.000)

– Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; (Pemilu 2019: Rp 850.000)

– Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; (Pemilu 2019: Rp 650.000)

– Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000

– Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000

– Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Dari perbandingan dengan Pemilu sebelumnya, terdapat kenaikan gaji mulai dari Rp 200.000 untuk gaji Satlinmas, Rp 600.000 untuk gaji anggota KPPS, hingga Rp 650.000 untuk gaji ketua KPPS.

Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Santunan yang diberikan meliputi:

Baca Juga :  Ketahui Ciri dan Penyebab Keputihan Tidak Normal: Wanita Wajib Tahu!

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

– Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang

– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Untuk proses pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, diperkirakan pencairan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja KPPS selesai atau setelah tanggal 23 Februari 2024.

Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berlangsung hingga 23 Februari 2024.

Dengan demikian, peningkatan gaji dan perlindungan yang diberikan kepada KPPS Pemilu 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan keamanan finansial kepada para petugas penyelenggara Pemilu yang turut berperan dalam menjaga demokrasi negara.***

Berita Terkait

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Berita Terkait

Saturday, 20 June 2026 - 07:12 WIB

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru

Apakah Roy Suryo Ditangkap

Berita

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

Saturday, 20 Jun 2026 - 07:12 WIB