Eks Gubernur Maluku Utara Masih Belum Sadarkan Diri, KPK Angkat Bicara

- Redaksi

Sunday, 9 March 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Abdul Gani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara, kini berada dalam kondisi kritis.

Kasuba tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate setelah sebelumnya mengalami penurunan kesehatan yang signifikan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan penjelasan terkait proses perawatan Kasuba.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa menjelaskan bahwa Kasuba telah mengajukan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 19 Desember 2024, dan status perkara Kasuba kini berada di bawah pengawasan MA.

“Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tessa, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!

Terkait dengan perawatan Kasuba, Tessa mengungkapkan bahwa pihak Rumah Tahanan (Rutan) Ternate telah mengeluarkan Kasuba untuk mendapatkan perawatan medis karena kondisi darurat.

“Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan Pembantaran. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ucapnya.

Menurutnya, pihak Rutan tidak perlu berkoordinasi atau meminta izin dari Jaksa KPK untuk merujuk terdakwa ke rumah sakit.

KPK juga membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Kasuba yang menyebutkan bahwa perlu izin dari KPK untuk merujuknya ke luar daerah.

“Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU,” katanya.

Baca Juga :  Bencana Banjir dan Longsor di Kota Sukabumi: 70 Titik Terdampak Cuaca Ekstrem

“Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujarnya.

Anak Abdul Gani Kasuba, Toriq Kasuba, turut mengungkapkan kondisi kritis yang dialami ayahnya.

Toriq mengatakan bahwa Kasuba telah tidak sadarkan diri lebih dari dua minggu dan saat ini bergantung pada alat-alat medis untuk bertahan hidup.

Keluarga Kasuba hanya dapat berusaha maksimal untuk memberikan perawatan terbaik bagi sang ayah di tengah kondisi yang semakin memburuk.

Kondisi kritis Kasuba ini menambah kompleksitas kasus korupsi yang tengah dihadapinya, dengan perhatian banyak pihak tertuju pada perkembangan lebih lanjut terkait masalah kesehatan maupun proses hukum yang tengah berlangsung.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru