Belasan Paskibraka Lepas Hijab, MUI Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paskibraka 
(Dok. Ist)

Paskibraka (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Terjadi kontroversi mengenai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, di mana tidak ada anggota yang mengenakan jilbab. Kondisi ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

“Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Ternyata, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengeluarkan aturan terkait seragam Paskibraka melalui Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE). Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang diakses di situs resmi BPIP pada Rabu, 14 Agustus 2024, disebutkan aturan mengenai pembentukan Paskibraka tahun 2024.

Salah satu poin dalam SE ini membahas tata cara berpakaian Paskibraka, yang terdapat dalam lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Ketentuan mengenai standar pakaian Paskibraka juga tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

SK ini ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, di Jakarta pada 1 Juli 2024.

Menanggapi isu ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, turut angkat bicara. Menurutnya, dugaan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga :  Pria di Bogor Diamankan Petugas Usai Kelola 35 Situs Judi Online, Tarifnya Bikin Geleng Kepala

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8)

Cholil meminta agar larangan ini dicabut dan menganjurkan agar anggota Paskibraka muslimah pulang jika ada tekanan untuk tidak mengenakan jilbab.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB