Pihak Kepolisian Berhasil Ringkus Pemuda Sulsel yang Mencetak Uang Palsu Usai Suruh Adiknya Beli Rokok

- Redaksi

Sunday, 24 December 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang palsu yang resahkan sejumlah orang
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Seorang pemuda berusia 20 tahun yang berinisial AL di Kota Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

Kejahatannya terbongkar saat ia meminta adiknya untuk membeli rokok dengan uang palsunya di sebuah kios.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal seperti yang dikutip dari detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Risal, penangkapan pelaku dimulai dari informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menggunakan uang palsu untuk berbelanja di salah satu kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang pada hari Rabu (20/12). 

Baca Juga :  Kabar Gembira, THR Polisi Mulai Cair Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

Saat itu, pelaku AL meminta adiknya yang bernama RD untuk membeli rokok.

“Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD,” tuturnya.

Setelah diinterogasi oleh polisi, RD mengakui bahwa uang palsu yang hendak ia gunakan adalah diberikan oleh kakaknya, AL. 

Pelaku tersebut mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan printer.

“Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL,” jelasnya.

Dalam penangkapan selanjutnya, polisi meminta RD untuk menghubungi kakaknya dan membawa pelaku ke kantor polisi. AL kemudian langsung diamankan di kantor polisi.

Baca Juga :  Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran

“Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak/printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut,” rinci Risal

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan tuduhan sengaja membuat, mengedarkan dan menggunakan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Berita Terkait

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Berita Terbaru

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega

Teknologi

5 Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

Saturday, 7 Feb 2026 - 14:14 WIB

Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Friday, 6 Feb 2026 - 15:03 WIB