Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

- Redaksi

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran

Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran

SwaraWarta.co.id – Jagat maya kembali dihebohkan dengan putusan Mahkamah Agung suket Gibran yang baru saja diketok. Mahkamah Agung (MA) secara mengejutkan mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sontak menjadi perbincangan hangat karena dianggap membawa implikasi besar terhadap legitimasi pendidikan Gibran.

Amar Putusan yang Mengguncang

Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, Majelis Hakim yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto menyatakan “Kabul Kasasi”. MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar “Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya”. Artinya, putusan mahkamah agung suket Gibran ini secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga :  Terpeleset di Set Kedua, Jonatan Christie Akhirnya Menang di Semifinal Hong Kong Open 2023

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh advokat Subhan Palal yang sebelumnya menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan awalnya tidak diterima, namun setelah melalui proses banding dan kasasi, MA akhirnya mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Selain menyatakan suket tidak sah, MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons dan Implikasi Hukum

Penggugat, Subhan, menilai bahwa dengan putusan mahkamah agung suket Gibran ini, seolah-olah suket tersebut “tidak pernah ada”. Ia pun menyarankan agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa putusan MA ini semakin mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Baca Juga :  Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Terus Berlanjut, Anak 19 Tahun Beserta Ibunya Turut Menjadi Korban Meninggal

Meski demikian, kuasa hukum Gibran menilai bahwa putusan mahkamah agung suket Gibran ini tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Terlepas dari pro dan kontra, putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia dan menjadi bukti bahwa setiap dokumen resmi, termasuk yang berkaitan dengan pejabat publik, harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

 

Berita Terkait

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terkait

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Thursday, 5 November 2026 - 09:09 WIB

Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Thursday, 5 November 2026 - 08:59 WIB

Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Berita Terbaru