Hukum Sulap Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (Dok. Ist)

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (Dok. Ist)

Seperti yang kita ketahui, agama Islam adalah agama yang melarang tegas praktik sihir.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam islam praktik sihir diangap sebagai salah satu dosa terbesar, yaitu syirik atau menyekutukan Allah SWT.

 

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang membuhul tali dan meniupnya berarti ia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang melakukan sihir, maka ia telah berbuat syirik.”

 

Namun, baru-baru ini muncul pertanyaan apakah sulap sama dengan sihir ( diharamkan ).

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sulap adalah ‘pertunjukan yang menakjubkan.’ contoh sulap biasanya berupa atraksi seperti mengubah saputangan menjadi burung merpati atau mengeluarkan hewan dari saputangan.

Baca Juga :  Bikin Geram, Selebgram Mira Ulfa jadi Sorotan Usai Ngaji diiringi Musik DJ

 

Beberapa ulama, seperti al-Razi dan Ibnu Katsir, berpendapat bahwa sulap termasuk dalam praktik sihir. Pesulap umumnya menggunakan ilusi atau penipuan visual. Sebagian ahli tafsir juga menyatakan bahwa praktik tukang sihir di hadapan Firaun pada zaman Nabi Musa, yang tercantum dalam banyak ayat Al-Qur’an, merupakan bentuk penipuan visual sahaja.

 

Sementara menurut Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman Online ny, beberapa pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur pernah menyatakan bahwa tayangan “The Master” di salah satu stasiun televisi swasta adalah haram.

 

 

Acara ini menampilkan pertunjukan ketangkasan pesulap dan dianggap menyesatkan karena memperlihatkan atraksi yang berada di luar kemampuan manusia biasa.

Baca Juga :  Pria di Gresik Menyerahkan Diri Usai Bacok Tetangga karena Istri Disebut Tukang Gosip

 

 

KHA Munir Adnan ke-7, perwakilan pondok pesantren menyatajan bahwa tontonan “The Master” hukumnya haram. Khoirul Rozi, koordinator pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa alasan pengharaman adalah karena acara itu diduga melibatkan makhluk halus atau jin.

 

 

 

 

”Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?” ujar Khoirul. ”Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus,” tambahnya. dikutip dari republika

 

 

Pertunjukan dalam “The Master” dianggap tidak masuk akal dan melampaui batas kemampuan manusia. Oleh karena itu, sulap yang diduga melibatkan bantuan makhluk tak kasat mata, seperti jin, termasuk praktik sihir dan dihukumi haram.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB