Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Sabu di Jakarta Utara Ditangkap – SwaraWarta.co.id (BNN)

SwaraWarta.co.id – Pihak Kepolisian Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan SH karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan oleh tim polisi pada Kamis, 23 Mei 2024 yang lalu di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon, didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa, menyampaikan informasi ini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada hari ini, 6 Juni 2024.

Menurut AKBP Ferikson Tampubolon, DK ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke Penjaringan, sementara SH ditangkap di Jalan Tanah Merah Muara Baru.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas bandar narkoba di daerah tersebut.

Saat melakukan penindakan terhadap DK, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 364,8 gram yang disembunyikan di jok motornya.

Baca Juga :  Jawa Tengah Luncurkan Kalender Acara Wisata 2025 dengan 250 Lebih Even Menarik

BACA JUGA: Heboh! Maling Bertopeng di Perumahan Sidoarjo Terekam Kamera CCTV

Narkoba tersebut diperkirakan bernilai Rp438 juta. Berdasarkan keterangan DK, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

DK menerima sabu seberat satu kilogram dan membawa barang haram itu ke kontrakan milik SH.

Di kontrakan SH, DK bersama SH membagi sabu tersebut menjadi 12 paket. Delapan paket diisi sabu seberat 100 gram, dan empat paket lainnya diisi sabu seberat 50 gram yang siap dijual.

DK diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan masuk kategori bandar. Ia pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dan dihukum lima tahun penjara.

Sementara itu, SH dikenal sebagai pengguna narkoba.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah paket narkoba dari DK, termasuk satu paket sabu kode A seberat 52,1 gram, satu paket sabu kode B seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode C seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode D seberat 104 gram, dan satu paket sabu kode E seberat 104,3 gram.

Baca Juga :  Adidas Superstar Kids: Kualitas Terjamin, Anak Tampil Maksimal

Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, satu unit motor, uang tunai sebesar 1,5 juta, timbangan digital, dan alat hisap.

BACA JUGA: Raup Untung hingga Rp 200 Juta, Spesialis PDF Fiktif di Palembang Ditangkap Polisi

Dari pelaku SH, petugas menyita alat hisap bong, lakban, dan timbangan digital.

DK disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, SH disangkakan melanggar pasal 131 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga :  Praktik Pungutan Liar di Tangerang Selatan, Pemilik Restoran Mengaku Diintimidasi

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi mereka yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum, khususnya terkait peredaran narkotika.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan wilayah Jakarta Utara dapat terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui berbagai operasi dan penindakan yang lebih intensif.

Mereka juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB