Viral Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Akibat Nunggak SPP Kini Dibayari Gerindra hingga Lulus SMA

- Redaksi

Monday, 13 January 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang siswa SD di Medan yang sempat viral di media sosial karena dihukum belajar di lantai akibat dugaan tunggakan uang SPP kini bisa bernapas lega.

Uang SPP yang sebelumnya menjadi beban telah dilunasi, bahkan hingga jenjang SMA.

Bantuan tersebut datang dari Partai Gerindra Sumut yang memberikan beasiswa kepada siswa tersebut hingga ia menyelesaikan pendidikan menengah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo, turun langsung mengunjungi sekolah tempat siswa tersebut menempuh pendidikan.

Dalam kunjungannya, ia menyampaikan bahwa beasiswa ini diberikan melalui kerja sama dengan Pemkot Medan.

“Kami kasih beasiswa hingga tamat SMA,” ucap Jona di Medan, Sabtu (11/1/2024).

Baca Juga :  Bandung Trade Mall Kebakaran, Terungkap Ini Biang Keroknya

Ia juga memastikan persoalan antara orang tua siswa dan pihak sekolah telah diselesaikan secara damai.

Menurut Jona, pemberian beasiswa ini sejalan dengan program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kami hanya menjalankan program yang sudah dicanangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Selain makan siang gratis, ada juga pemberian beasiswa,” tutur anggota DPR RI F-Gerindra itu.

Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga siswa tersebut dan mendukungnya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA.

“Dan mudah-mudahan adik kita ini bisa melanjutkan ke perkuliahan, dan dapat beasiswa kuliah juga,” sebut Jona.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Bagaimana Sejarah Lahirnya Ilmu Ekonomi Makro? Berikut ini Pembahasannya!
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:57 WIB

Bagaimana Sejarah Lahirnya Ilmu Ekonomi Makro? Berikut ini Pembahasannya!

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB