Sadis, Kakak Ipar Tega Habisi Nyawa Adeknya dengan Racun

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil menangkap RK (19), seorang wanita muda yang diduga membunuh adik iparnya, ANF (13), menggunakan racun.

Motif di balik aksi kejam ini adalah dendam yang dipicu oleh ucapan kasar korban yang sering menyakitinya.

“Perbuatan tersangka karena dendam perkataan kasar korban yang sering dibilang lonte dan anak haram,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono, Jumat (20/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

RK kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya dengan sadar tanpa paksaan.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban diminta mengikuti tantangan minum jamu tanpa muntah dengan imbalan uang Rp300 ribu.

Tersangka mencampurkan racun putas ke dalam air mineral agar terlihat seperti minuman biasa.

Baca Juga :  KPAI Soroti Perlindungan Anak dalam Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Pilkada di DPR RI

“Kejahatan ini sudah terencana oleh tersangka, mulai dari membeli zat berbahaya jenis putas, mengajak tantangan minum jamu, dan eksekusi,” kata Harryo.

Tantangan ini direncanakan secara matang dan dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Setelah meminum racun, korban mulai merasa mual dan segera menuju kamar mandi.

Sayangnya, kondisi tubuhnya melemah dengan cepat hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Meski melihat korban dalam kondisi kritis selama dua jam, tersangka sama sekali tidak memberikan pertolongan hingga korban meninggal dunia.

Untuk menyembunyikan jasad korban, RK menyeret tubuh korban dari kamar mandi dan menyembunyikannya di belakang lemari plastik yang terletak di dapur.

Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan sebelum ia melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Menteri Kehutanan Angkat Bicara

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa dendam tersangka terhadap korban telah terpendam sejak lama akibat konflik keluarga, termasuk penghinaan yang sering diterimanya dari korban.

Luka-luka yang ditemukan di tubuh korban disebabkan oleh benturan saat korban terjatuh di kamar mandi serta proses pemindahan tubuh yang dilakukan tersangka dengan cara kasar.

“Luka-luka itu muncul saat korban terjatuh di kamar mandi dan saat diseret tersangka setelah tewas,” kata Harryo.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB