Kontroversi Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo: Dari Rangka Jabatan hingga Trauma Berujung Bebas

- Redaksi

Monday, 2 March 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo

Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo

SwaraWarta.co.id – Gempita dunia hukum Indonesia sepanjang Februari 2026 diwarnai oleh sebuah kasus yang mengundang simpati sekaligus perdebatan publik: kasus pidana guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo.

Sorotan tajam bukan tanpa alasan, pasalnya seorang pengabdian masyarakat justru harus merasakan dinginnya jeruji besi hanya karena berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

Awal Mula Kasus yang Mengguncang Nurani

Muhammad Misbahul Huda, pria paruh baya yang kesehariannya mengabdi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pria yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahannya? Ia diduga menerima honor dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan—sebagai GTT dan PLD selama periode 2019 hingga 2025. Atas “pelanggaran” tersebut, kerugian negara dihitung mencapai Rp118 juta.

Baca Juga :  Heboh Fico Fachriza Diduga Tipu Sejumlah Artis, Kakak hingga Sang Ibu Angkat Bicara

Penahanan yang Menuai Sorotan Publik

Pada 13 Februari 2026, Misbahul resmi ditahan di Rutan Kraksaan. Kejaksaan mendasarkan pada klausul kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan dengan posisi yang juga bersumber dari APBN/APBD. Namun publik bertanya-tanya: pantaskah seorang guru honorer dengan penghasilan Rp1,2 juta per bulan dianggap koruptor karena mencari tambahan penghasilan?

Titik Balik: Kebebasan di Tengah Tekanan

Tekanan publik dan sorotan DPR akhirnya membuahkan hasil. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka ini dan mengingatkan jaksa untuk memedomani KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Puncaknya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 25 Februari 2026. Misbahul pun menghirup udara bebas setelah 20 hari mendekam di sel.

Baca Juga :  Bahtera Rumah Tangga Sedang Tergoncang, Pratama Arhan Posting Foto Pernikahan dengan Azizah Salsha

Trauma yang Meninggalkan Luka

Meski bebas, luka psikis tak mudah sirna. Kerabat Misbahul mengungkapkan bahwa ia masih mengalami trauma berat dan enggan bertemu orang luar. Tekanan batin selama proses hukum menjadi konsekuensi tak terlihat dari sebuah sistem yang kadang abai pada rasa keadilan.

Kasus ini juga mendorong Misbahul untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru honorer. Sebuah keputusan pahit yang menunjukkan betapa sistem telah “memakan” salah satu anak bangsa yang sejatinya sedang berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Refleksi: Antara Aturan dan Keadilan Substantif

Kasus pidana guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo ini menjadi cermin bagi penegak hukum untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus ini lebih bersifat kesalahan administratif. Unsur niat jahat (mens rea) sulit dibuktikan karena Misbahul memang bekerja dan memberikan jasanya.

Lebih jauh, kondisi ekonomi guru honorer yang jauh dari layak menjadi akar persoalan. Guru Besar FH UI, Prof. Anna Erliyana, mengingatkan bahwa guru honorer mencari penghasilan tambahan karena penghasilan mereka tidak layak.

Pelajaran berharga dari Probolinggo: hukum harus hadir membawa keadilan, bukan justru menambah nestapa mereka yang sedang berjuang di tengah keterbatasan. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi perhatian serius terhadap kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini.

 

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru