4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

- Redaksi

Saturday, 9 August 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Program pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 10 persen kini semakin mudah diakses melalui platform digital.

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.

Syarat Pencairan BPJS 10 Persen

Untuk dapat mencairkan dana BPJS 10 persen, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Peserta yang sudah tidak bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan pencairan ini. Selain itu, peserta harus telah terdaftar minimal 12 bulan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah-Langkah Pencairan Online

  1. Akses Platform Digital Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan nomor kartu peserta dan password yang telah terdaftar.
  2. Pilih Menu Pencairan Setelah berhasil login, pilih menu “Klaim JHT” atau “Pencairan Jaminan Hari Tua”. Kemudian pilih opsi pencairan 10 persen untuk keperluan yang diinginkan.
  3. Lengkapi Dokumen Digital Upload dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS, surat keterangan berhenti bekerja, dan rekening bank. Pastikan semua dokumen dalam format yang jelas dan sesuai ketentuan.
  4. Verifikasi Data Periksa kembali semua data yang telah diinput. Pastikan nomor rekening bank aktif dan atas nama peserta yang bersangkutan untuk menghindari kendala transfer dana.
Baca Juga :  Dilaporkan Hilang 3 Hari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Citanduy

Waktu Proses dan Pencairan

Proses verifikasi pencairan BPJS 10 persen secara online membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan setelah pengajuan disetujui.

Tips Penting

Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen lengkap dan jelas. Jika mengalami kendala, hubungi call center BPJS di 175 atau kunjungi kantor cabang terdekat. Manfaatkan fitur chat online yang tersedia di website resmi untuk konsultasi cepat.

Program pencairan online ini merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di era digital, memudahkan akses tanpa mengurangi keamanan prosedur.

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

apa saran kamu agar sekolah bebas dari kekerasan

Pendidikan

APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?

Tuesday, 10 Feb 2026 - 11:00 WIB

Cara Membeli Mata Uang Iran

Teknologi

Cara Membeli Mata Uang Iran: Panduan Lengkap dan Aman 2026

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:37 WIB

Cara Membeli Materai Elektronik

Teknologi

Cara Membeli Materai Elektronik Secara Resmi dengan Aman

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:19 WIB