Pelajar di Bandung Tewas Usai Dianiaya Oleh Dua Temannya

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembongkaran makam R guna kebutuhan penyelidikan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – GDH (15) dan AJ (17) saat ini harus mendekam di dalam penjara karena telah melakukan penganiayaan terhadap temannya, R (17), hingga korban meninggal dunia. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun korban sempat dirawat di RSHS selama tiga hari, nyawanya tetap tidak bisa diselamatkan.

Baca Juga:

12 Orang ditetapkan Atas Penikaman Pria Gorontalo di Tempat Fitness

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Orang tua korban membuat laporan pada 17 April 2024 dan kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan yang masih berstatus sebagai pelajar dan masih berteman dengan korban. Motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

“Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:

Gegara Masalah Kayu, Pria di Probolinggo Tega Bacok Ponakannya Sendiri

Kedua pelaku sudah ditahan dan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama lima tahun. 

Baca Juga :  Tatacara, Keutamaan dan Niat Mengqadha Puasa Ramadhan

Pihak kepolisian juga melakukan ekshumasi terhadap jasad korban guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru