Pelajar di Bandung Tewas Usai Dianiaya Oleh Dua Temannya

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembongkaran makam R guna kebutuhan penyelidikan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – GDH (15) dan AJ (17) saat ini harus mendekam di dalam penjara karena telah melakukan penganiayaan terhadap temannya, R (17), hingga korban meninggal dunia. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun korban sempat dirawat di RSHS selama tiga hari, nyawanya tetap tidak bisa diselamatkan.

Baca Juga:

12 Orang ditetapkan Atas Penikaman Pria Gorontalo di Tempat Fitness

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Contoh Doa dan Cara Meminum Air Zam-zam

Orang tua korban membuat laporan pada 17 April 2024 dan kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan yang masih berstatus sebagai pelajar dan masih berteman dengan korban. Motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

“Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:

Gegara Masalah Kayu, Pria di Probolinggo Tega Bacok Ponakannya Sendiri

Kedua pelaku sudah ditahan dan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama lima tahun. 

Baca Juga :  Grup Neraka Menanti di Liga Champions 2023/24: Pertarungan Sengit Antar Empat Tim Kuat Eropa

Pihak kepolisian juga melakukan ekshumasi terhadap jasad korban guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos
RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 15:16 WIB

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 June 2026 - 09:37 WIB

Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Berita Terbaru

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026

Berita

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 Jun 2026 - 15:16 WIB