Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dan Rumus Penghitungannya

- Redaksi

Friday, 26 September 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu menjadi pertanyaan krusial bagi ribuan tenaga honorer yang akan diangkat melalui skema baru pemerintah.

Jawabannya mengejutkan: gajinya tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan oleh lokasi penempatan Anda, dan bisa lebih besar dari gaji pokok PNS pemula.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja jam kerja terbatas, rata-rata 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema ini adalah solusi bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

Rumus Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dilihat dari golongan atau jenjang pendidikan. Menurut aturan resmi, penghasilan bulanan mereka ditetapkan berdasarkan dua prinsip utama, diambil yang lebih menguntungkan bagi pegawai:

  1. Paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN (tenaga honorer).
  2. Paling sedikit setara dengan Upah Minimum yang berlaku di wilayah instansi tempat bekerja, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga :  Semakin Menggila, Israel lakukan Pengeboman Terhadap Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza

Dengan rumus ini, seorang lulusan SMA yang ditugaskan di Jakarta bisa menerima gaji yang lebih tinggi daripada lulusan S1 yang ditugaskan di daerah dengan UMP lebih rendah.

Kisaran Gaji Berdasarkan Lokasi Penempatan

Karena acuannya adalah UMP/UMK, maka gaji PPPK paruh waktu sangat bervariasi di seluruh Indonesia. Sebagai gambaran, berikut adalah daftar UMP beberapa provinsi pada tahun 2025 yang menjadi acuan minimal:

ProvinsiUpah Minimum Provinsi (UMP) 2025
DKI JakartaRp 5.396.761
Jawa TimurRp 2.305.985
Jawa TengahRp 2.169.349
BaliRp 2.996.561
PapuaRp 4.285.850
Kalimantan TimurRp 3.579.313

Berdasarkan tabel di atas, kisaran gaji PPPK paruh waktu secara nasional dapat diperkirakan dari Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, menyesuaikan dengan UMP daerah tertinggi dan terendah.

Baca Juga :  Kasus COVID 19 di Indonesia Kembali ditemukan, Kemenkes Prediksi Ada Varian Baru

Hak dan Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang menambah total pendapatan mereka:

  • Tunjangan Kinerja: Disesuaikan dengan kebijakan instansi dan beban kerja.
  • Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Meski statusnya sama-sama ASN, ada perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam normal (8 jam/hari) dan gajinya mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan. Sebagai contoh, gaji PPPK penuh waktu lulusan S1 (Golongan IX) berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 5,2 juta.

Baca Juga :  Banyuwangi Diapresiasi karena Sukses Gabungkan Wisata dan Peduli Lingkungan

Sementara bagi PPPK paruh waktu, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka jika kinerjanya memuaskan dan tersedia anggaran.

Jadi, berapa gaji PPPK paruh waktu? Jawabannya tergantung pada di mana Anda bekerja. Skema ini menawarkan kepastian penghasilan yang adil karena disesuaikan dengan standar hidup di daerah masing-masing.

 

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB