Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif dengan Mudah Tidak Perlu ke Kantor

- Redaksi

Monday, 24 February 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif yang bisa kalian lakukan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun, sebelum menggunakan layanan kesehatan, penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif.

Berikut ini adalah beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif dengan mudah dan cepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Login dengan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau email.
  3. Pilih menu Peserta untuk melihat status kepesertaan.
  4. Jika status menunjukkan aktif, berarti Anda bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  Mengungkap Sisi Gelap eSIM: Keterbatasan yang Perlu Anda Harus Ketahui

2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui situs resmi BPJS di https://www.bpjs-kesehatan.go.id. Caranya:

  1. Buka situs BPJS Kesehatan.
  2. Pilih menu Cek Status Peserta.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS.
  4. Klik Cari, dan informasi kepesertaan Anda akan muncul.

3. Cek Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan (Chika)

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp bernama Chika. Untuk mengecek status kepesertaan, ikuti langkah berikut:

  1. Simpan nomor 0811-8750-400 di kontak ponsel Anda.
  2. Kirim pesan “Cek Status BPJS” melalui WhatsApp.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS sesuai petunjuk.
  4. Sistem akan memberikan informasi tentang status kepesertaan Anda.

4. Cek Melalui SMS Gateway

Jika tidak memiliki akses internet, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Kirim SMS dengan format:

Baca Juga :  Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Phrase Trust Wallet? Panduan Lengkap untuk Memulihkan Akses Dompet Kripto Anda

NIK(spasi)Nomor NIK atau BPJS(spasi)Nomor Kartu BPJS ke 08777-5500-400.

Tunggu beberapa saat, dan Anda akan menerima balasan mengenai status kepesertaan BPJS Anda.

Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.

Gunakan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, baik melalui aplikasi, website, WhatsApp, atau SMS. Pastikan kepesertaan Anda selalu aktif dengan rutin membayar iuran tepat waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Berita Terkait

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet
3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan
Mengulik Spesifikasi dan Harga Oppo A6x, HP Entry-Level dengan Baterai 6500 mAh
Menjaga Hal yang Penting: Bagaimana CamScanner Melindungi Dokumen Anda
Cara Uninstall Aplikasi di Laptop yang Benar: Bersihkan Tuntas dan Optimalkan Kinerja
Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!
Cara Menonaktifkan SPinjam Shopee: Panduan Lengkap dan Aman!!!!!!
Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

Berita Terkait

Saturday, 29 November 2025 - 15:25 WIB

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Friday, 28 November 2025 - 09:52 WIB

3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Thursday, 27 November 2025 - 18:04 WIB

Mengulik Spesifikasi dan Harga Oppo A6x, HP Entry-Level dengan Baterai 6500 mAh

Tuesday, 25 November 2025 - 16:55 WIB

Menjaga Hal yang Penting: Bagaimana CamScanner Melindungi Dokumen Anda

Tuesday, 25 November 2025 - 10:46 WIB

Cara Uninstall Aplikasi di Laptop yang Benar: Bersihkan Tuntas dan Optimalkan Kinerja

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB